Pemprov Jabar Ultimatum Kepsek! Gelar Study Tour Bisa Berujung Pencopotan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2025 12:51 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman (Foto: Repro)
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman (Foto: Repro)

Kota Bandung, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil sikap tegas terhadap sekolah-sekolah yang nekat menggelar study tour. Seluruh kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK negeri di Jawa Barat berisiko dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan pendataan terhadap sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan study tour, meski sudah ada larangan resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, study tour dilarang berdasarkan surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra dan dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Ini memang sedang kami dalami, sudah konsolidasi dengan inspektorat, Dinas Pendidikan, kemudian asisten pemerintahan dan BKD ya. Jadi, informasi kami kumpulkan dan kami sedang melakukan cek dan krocek SMA, SMK negeri yang melakukan study tour ke luar provinsi," ungkap Herman, dikutip Kamis (27/2/2025). 

Pemeriksaan dan verifikasi akan dilakukan terhadap seluruh SMA dan SMK di Jawa Barat. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan data dengan Surat Edaran (SE) larangan study tour guna memastikan apakah sekolah tersebut benar-benar melanggar aturan atau tidak.

"Yang tidak sesuai dengan imbauan Pak PJ Gubernur sebagaimana tertuang dalam surat edaran tahun 2024 ya. Nanti kita lihat, kita dalami seperti apa apa, Kronologinya seperti apa. Pelaksanaannya apakah hanya melanggar SE saja atau seperti apa," bebernya.

Selain itu, pihak sekolah juga akan dilakukan pengecekan pengelolaan keuangannya. Hal ini juga seperti yang sudah dilakukan di SMAN 6 Depok. Di mana salah seorang kepala sekolah dicopot dari jabatannya. 

"Nantinya di cek apakah ada pelanggaran terkait pengelolaan keuangannya. Gitu kan? Nah, kalau yang Depok kan kemarin satu melanggar SE, kemudian ada pemberatan juga diduga ada terkait dengan masalah keuangan. Belum lagi menjadi perbincangan publikan," imbuhnya.

Karena menimbulkan kontroversi, Inspektorat turun langsung ke lapangan dan merekomendasikan untuk pembebasan dari tugas jabatan, karena akan dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

"Jadi pembebasan dari jabatan ya sebagaimana apa penegasan Pak Gubernur yang ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai apa pimpinan dari Kepala Satuan Pendidikan itu berdasarkan pendalaman dari Inspektorat," tuturnya.

Meski demikian, Herman memastikan, saat ini baru satu saja yang ditindak sesuai aturan yaitu pelanggaran di SMAN 6 Depok. Sementara, untuk sekolah lainnya masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan dari Inspektorat langsung. 

"Menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat, BKD, Dinas Pendidikan ya dan SDM pemerintahan. Jadi harus cermat," tambahnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar Study Tour bakal dinonaktifkan dari jabatannya. 

Sanksi tegas ini sudah diterapkan pada Kepala SMAN 6 Depok, yang dicopot dari jabatannya setelah tetap menyelenggarakan kegiatan study tour bagi para siswa, meskipun sudah ada larangan resmi.

Topik:

pemprov-jabar study-tour larangan-study-tour dinas-pendidikan