Gubernur Jabar Ubah Jam Masuk Kerja Selama Ramadan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 1 Maret 2025 21:40 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Dok MI)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melakukan gebrakan baru, yakni mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) Jabar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah 2025.

Jika dari jadwal sebelumnya jam kerja masuk kantor pukul 07.30 WIB, kini dimajukan menjadi 06.30 WIB selama bulan Ramadhan. Selain jam masuk kantor, Dedi Mulyadi juga mempercepat jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB.

Dilihat Monitorindonesia.com dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar dan Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, memperhatikan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat;

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :

a. Hari Senin sampai Kamis
Masuk kerja :06.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Pulang kerja : 14.30 WIB
b. Hari Jumat
Masuk kerja : 06.30 WIB
Istirahat : 11.30 WIB - 13.30 WIB
Pulang kerja : 14.30 WIB

3. Bagi Perangkat Daerah dan/atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Rumah Sakit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Satuan Pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya:

a. Hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

a. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

c. Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapat rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja membidangi organisasi dan tata laksana.

"Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi isi dalam surat edaran tersebut. (Sugiyanto)

Topik:

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi