Godlife Panjaitan: KDM Harus segera Cabut Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2025 12:13 WIB
Godlife Panjaitan (Foto: Istimewa)
Godlife Panjaitan (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Godlife Panjaitan (GP) menyebut, ricuhnya dunia Pendidikan SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat diawali terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Maka untuk pemulihan dunia pendidikan, Gubernur Dedi Mulyadi harus segera mencabut Pergub tersebut. 

Karena menurut pemerhati dunia pendidikan ini, dalam Pergub tersebut ada pasal yang memperbolehkan Komite Sekolah melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.

Dalam pasal 3, ayat 1b disebutkan bahwa salah satu tugas Komite Sekolah adalah: "Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua/wali Peserta Didik, masyarakat, baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia
industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif".

Menurutnya, pasal inilah yang membuat semua komite sekolah dengan jemawa melakukan pungutan dalam berbagai alasan, bentuk, dan tujuan. 

Menurut Sarjana Strata satu (S1) teknik industri ini, dapat dipastikan, tidak satu pun komite sekolah yang melakukan rapat akhir tahun ajaran dengan agenda mempertanggung jawabkan laporan penggunaan dana komite selama 1 (satu) kepada seluruh orang tua murid. Ini berdasarkan survei selama dia melakukan investigasi dan serangkaian wawancara dengan beberapa wakil kepala sekolah, guru dan juga orang tua murid. 

Godlife mengatakan, para komite sekolah sibuk dan disibukkan dengan tugas menggalang dana dari orang tua murid, sampai melupakan kewajiban mutlak yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1(a), yaitu, Tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

"Sangat jelas ada kalimat yang mengatakan "melaporkan, mempertanggungjawabkan dana Komite. Buktinya mana, semua komite hanya bisa sibuk menghimpun/menggalang, menggunakan tanpa pernah menyusun laporan pertanggungjawaban," kata Godlife kepada Monitorindonesia.com, Minggu (9/3/2025).

Seperti halnya yang terjadi di SMAN 1 Bekasi lanjut dia, Ketua Komite Sekolah yang sebelum sekarang, hampir 10 tahun menjadi Ketua Komite Sekolah tetapi tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa/siswi.

Berdasar penuturan beberapa pihak yang berhasil dihimpun lanjut GP, selama kurang lebih 10 tahun tersebut, tidak pernah sekalipun Komite Sekolah melakukan rapat umum dan mengumumkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Komite Sekolah. 

“Komite Sekolah adalah organisasi yang pendiriannya serta tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri dan juga Peraturan Gubernur, dan dalam Pergub Jabar 97/22, ditekankan klausul untuk mempertanggung jawabkan dana Komite sekolah. Jika mengacu pada peraturan tersebut, laporan pertanggung jawaban komite itu sejatinya harus dilakukan audit menyeluruh oleh dinas pendidikan dan inspektorat yang berwenang melakukan audit internal. Laporan pertanggung jawaban dan juga hasil audit inspektorat ini wajib diumumkan ke publik dan ke orang tua murid, terutama SMAN Favorit seperti SMAN 1 Bekasi,” tegas Godlife, 

Maka pesan kita kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi kata GP, secepatnya merevisi atau mencabut Pergub nomor: 97 tahun 2022, dan menerbitkan Pergub baru yang isinya lebih tegas dan berpihak kepada rasa keadilan.

Payung hukum yang menjadi benteng komite melakukan segala manuver untuk membebani orang tua siswa/siswi supaya ditiadakan kata Gidlife, sehingga polemik pungutan komite bisa segera dihentikan. Dan terkait dana yang dikumpulkan komite dari orang tua murid segera dilakukan audit dan umumkan hasil auditnya ke publik. Ini perlu segera dilakukan pak gubernur dalam menjaga Marwah Pendidikan dan memastikan kalau pungutan bertamengkan komite sekolah benar-benar dihentikan. 

Seirama dengan apa yang diungkapkan Alumni ITS Surabaya ini, salah seorang guru SMAN 1 Kota Bekasi, saat bincang-bincang dengan Monitorinsonesia.com mengungkapkan, sejak tahun 2014 sampai akhir tahun 2024, telah berkali-kali berganti kepala sekolah, tapi ketua komite sekolah tidak diganti-ganti.


Menurut guru SMAN 1 yang enggan disebut namanya tersebut, beberapa tahun lalu, SMAN 1 Bekasi itu menyandang predikat sebagai “sekolah orang kaya” karena statusnya sebagai sekolah RSBI atau rintisan sekolah berstandar internasional. Namun dengan terbitnya peraturan baru, status RSBI kemudian dihapus. Kendati demikian, paradigma masyarakat terhadap SMAN 1 belum bergeser.

Guru yang dikenal cukup familier itu mengatakan, bukan rahasia umum lagi mengenai pungutan demi pungutan dengan dalih Komite diberlakukan secara terang-terangan di SMAN 1. Informasi terakhir, tahun 2024 kemarin saat ajaran baru, komite sekolah memberlakukan sumbangan pendidikan yang nilainya cukup besar, dan sumbangan awal tahun yang nilainya juga cukup fantastis. Beruntungnya kata dia, SMAN 1 Bekasi sudah lebih dahulu melakukan studi tour di akhir tahun 2024 itu walau sesungguhnya sudah menabrak SE PJ Gubernur tentang larangan Study Tour ke luar Jawa Barat, sehingga tidak terlalu mencolok ke publik. 

Hal senada juga diungkapkan orang tua siswa kelas XII SMAN 1 Bekasi, sejak anaknya masuk di kelas X dan sekarang sudah di kelas XII, belum pernah ada rapat umum penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite. Padahal kata dia, yang namanya pembiayaan di SMAN 1 Kota Bekasi ini tidak tanggung-tanggung.

"Namun apa daya kami sebagai oang tua siswa/siswi untuk protes. Makanya sebagai orang tua, kami sangat senang mendengar apa yang disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi. Hentikan pungutan disekolah dengan dalih apa pun," kata Ibu paro baya ini bersemangat. (M. Aritonang)

Topik:

Jawa Barat