KPK Minta Audit Sebelum Bayar: Pertanda Banyak Utang Fiktif?


Sofifi, MI - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, mengirim sinyal tegas: era gelap birokrasi korup di Malut harus diakhiri. Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (16/6), ia menegaskan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, tepat di jantung administrasi pemerintahan provinsi—lantai 4 Kantor Gubernur di Sofifi.
“Kami tidak menghindar dari kenyataan. Justru ini adalah titik balik untuk membuktikan bahwa Maluku Utara bisa bangkit dan membangun sistem yang lebih bersih serta terpercaya,” ujar Gubernur Sherly.
Ia juga memaparkan capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Malut yang meningkat signifikan dari 39,95% pada 2023 menjadi 83,59% pada akhir 2024.
Namun, akibat perkara OTT, skor tersebut mengalami koreksi menjadi 73,59% per 10 Januari 2025, yang membuat Malut berada di peringkat 361 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia.
Meski begitu, upaya pembenahan tetap berjalan. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara untuk percepatan legalisasi aset. Dari 456 bidang tanah milik provinsi, 246 bidang (54%) belum bersertifikat, dengan estimasi nilai aset lebih dari Rp1,1 triliun.
“Masalah aset bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab moral. Kami sedang melakukan digitalisasi, sertifikasi elektronik, dan pembuatan brankas digital agar aset negara aman secara hukum,” jelas Gubernur.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya perbaikan tata kelola bukan hanya demi meningkatkan skor MCP, tetapi untuk mendorong pelayanan publik yang berdampak langsung.
Salah satu indikatornya adalah Indeks Kepuasan Publik Malut tahun 2024 yang mencapai 78,25%, yang terus ditingkatkan melalui reformasi birokrasi.
Dalam arahannya kepada seluruh ASN dan pimpinan OPD, Gubernur Sherly menekankan pentingnya etika, kepatutan, dan empati dalam setiap perencanaan program.
“Setiap rupiah APBD harus kembali ke rakyat sebagai manfaat nyata. Jangan hanya taat pada aturan, tapi juga patuh pada hati nurani. Rancang program seolah-olah itu untuk keluarga kita sendiri.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas V.3 Pencegahan dan V.5 Penindakan Korsup Wilayah 5 KPK RI, Abdul Haris, menyampaikan perhatian serius KPK terhadap integritas ASN Pemprov Malut.
“Menyangkut kedisiplinan dan integritas karyawan. Jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang lalu,” ujar Abdul Haris.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan hutang kepada pihak ketiga. Sebelum dilakukan pembayaran, disarankan agar dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPKP atau auditor eksternal.
“Khusus hutang pihak ketiga, sebelum dibayar, sebaiknya minta audit BPKP. Hasil auditlah yang menjadi dasar pembayaran – sesuai kenyataan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Abdul Haris menaruh harapan agar praktik korupsi tidak terulang lagi di lingkup Pemprov Malut.
“Semoga tidak ada lagi korupsi di Provinsi Maluku Utara,” ucapnya. (Rais Dero)
Topik:
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Pemprov Malut KPK