Ladang Ganja 6 Hektare di Tengah Hutan Madina Terungkap, Polisi Langsung Musnahkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Juni 2025 11:58 WIB
Polres Madina memusnahkan 6 hektar ladang ganja di Mandailing Natal (Foto: Polres Madina)
Polres Madina memusnahkan 6 hektar ladang ganja di Mandailing Natal (Foto: Polres Madina)

Mandailing Natal, MI - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Sumatera Utara, memusnahkan enam hektare ladang ganja yang tersembunyi di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa penggerebekan ladang ganja ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan tersebut. Berbekal informasi itu, aparat langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Awalnya, Kata Arie, ladang ganja yang ditemukan itu hanya seluas satu hektare, tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, pihak kepolisian menemukan sekitar enam hektare.

"Setelah kami melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan hasil yang didapatkan berdasarkan pantauan kamera drone ternyata luasnya lebih kurang enam hektare," ujar AKBP Arie di Madina, Selasa (24/6/2025). 

Meski pemilik ladang belum berhasil ditemukan, Arie menyatakan bahwa seluruh tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sebanyak 140 batang daun ganja kami bawa ke Polres Madina untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata Arie.

Arie menegaskan bahwa pemusnahan tanaman terlarang itu merupakan komitmen kepolisian memerangi narkotika Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan ladang ganja tersebut.

Arie juga berharap dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat terhadap pemberantasan narkoba ini dapat terus dilakukan.

"Pemberantasan ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama," tegasnya.

Topik:

ladang-ganja pemusnahan-ladang-ganja mandailing-natal