Kabupaten Blitar Siapkan Tata Kelola Tambang Baru: Mulai 1 Juli, Truk Wajib Tunjukkan Surat Resmi di 10 Titik Pos Pengawasan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2025 16:35 WIB
Kantor Bapenda Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Kantor Bapenda Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI – Pemerintah Kabupaten Blitar akan memulai penerapan tata kelola baru dalam pemantauan hasil tambang bahan galian bukan logam dan batuan (BLB), sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Skema ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025, dan diawali dengan pembentukan 10 titik pos pengawasan tambang.

Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai regulasi, sekaligus meminimalkan kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

“Insyaallah, tata kelola baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025. Ini bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi PAD dari sektor tambang BLB,” jelasnya saat dihubungi Monitorindonesia.com, melalui pesan singkat, Senin (30/6/2025).

Dari sepuluh titik pengawasan yang disiapkan, sembilan titik berada di wilayah utara Kabupaten Blitar, yang dikenal dengan komoditas pasir dan batu (sirtu), sedangkan satu titik lainnya berada di wilayah selatan.

Nantinya, setiap truk pengangkut hasil tambang diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Pengambilan (STP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum melintasi titik pengawasan tersebut. 

STP ini menjadi bukti sah bahwa pengambilan material telah sesuai prosedur dan berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Kebijakan ini memang baru akan berjalan efektif di semester kedua tahun ini, jadi perlu waktu untuk penyesuaian. Tapi kami optimistis, dengan dukungan semua stakeholder, pelaksanaannya bisa berjalan baik,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap, melalui sistem ini, tata kelola sektor tambang bisa menjadi lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Para pemangku kebijakan serta  stakeholder terkait, termasuk pelaku usaha tambang, diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. (Joko Prasetyo)

Topik:

Kantor Bapenda Kabupaten Blitar Blitar