Diduga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu Bebas Beroperasi di Pergudangan Dadap

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Juli 2025 22:13 WIB
Perbedaan Oli Palsu dan Asli (Foto: Ist)
Perbedaan Oli Palsu dan Asli (Foto: Ist)

Tanggerang, MI- Banyaknya gudang oli palsu di kawasan pergudangan Dadap, Kabupaten Tanggerang tak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polsek, Polres maupun Polda Metro Jaya. Usut punya usut ternyata pemilik gudang oli tersebut diduga telah mendapatkan upeti dari mafia oli palsu sehingga tidak pernah tersentuh aparat.

Salah seorang narasumber dari warga setempat mengatakan bahwa Dedi merupakan sosok pemilik gudang terbanyak di lokasi pergudangan Dadap. Dedi disebut-sebut memiliki sekitar 30 gudang di lokasi tersebut. 

Diketahui, Salah satu gudang yang di urus Dedi berada di Blok G, pergudangan Dadap. Sebab jika ada wartawan yang mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan wawancara terhadap Dedi malah diajak "damai".

"Punya Dedi di centra Dadap ini lebih dari 30 gudangnya, lokasinya ya di sekitar pergudangan Dadap ini semua setahu saya, hampir semua blok pengurusnya Dedi, bapak pasti tahu kan," ungkapnya.

Oli palsu yang diduga berada di kawasan tersebut menggunakan merek oli yang diperjualbelikan di pasaran dan di gerai-gerai resmi. Diantaranya seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2.

Oli-oli palsu yang menggunakan merek ternama secara ilegal tersebut tampak sangat persis dengan yang asli jika dilihat secara kasat mata. Hal ini mengakibatkan masyarakat sulit membedakan oli-oli palsu tersebut dengan yang asli saat hendak membeli.

"Kalo beli yang palsu kendaraan kita pasti cepat panas, makanya meski tinggal dekat pergudangan oli palsu ini, saya tidak mau belanja. Saya belanjanya ke gerai resmi," ungkapnya.

"Setahu saya kalau ada yang datang siapa saja yang dihubungi selalu Dedi, bisa dikatakan Dedi mafia oli kotor disana,," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Provinsi Banten, Erwin Silitonga mengatakan, bila dibiarkan gudang oli palsu ini beraktivitas terus, maka dapat merugikan masyarakat. Sebab masyarakat akan terus memakai oli palsu yang mempercepat kendaraannya rusak.

Atas hal tersebut, Erwin meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas serta menyegel tempat yang diduga menjadi lokasi dari gudang oli palsu tersebut.

"Kalau tidak ditindak anggapan masyarakat akan jelek kepada aparat kepolisian, ya salahsatunya dugaan sudah menerima upeti atau kinerja kepolisian jelek," paparnya.

"Menurut saya polisi harus segera menutup gudang oli palsu ilegal ini. Harus pekak kalau mendapat laporan masyarakat jangan hanya memikirkan uang stabil (sogokan)," tegasnya. 

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, oli palsu dapat menyebabkan kerusakan yang cukup cepat pada kendaraan, terutama mesin menjadi cepat panas, komponen cepat haus, serta performa komponen menurun secara drastis.

"Sehingga merugikan konsumen dan dapat membahayakan pemilik kendaraan, jadi saran saya beli lah oli asli jangan tertarik harga pasaran sedikit murah, tapi lebih baik beli asli biar kendaraan bisa terawat dan tidak mudah rusak," tandasnya. 

Dalam aspek hukum, oli palsu ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian harus segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang-gudang oli palsu tersebut. Termasuk proses pidana terhadap pemilik ataupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan gudang oli palsu yang telah merugikan masyaakat ini. (Team)

Topik:

Gudang Oli Palsu Pergudangan Dadap Kabupaten Tanggerang