Jambi Serahkan Penanganan Temuan Beras Oplosan ke Satgas Pangan Polri


Jambi-MI, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyerahkan penanganan temuan beras premium palsu atau yang diduga hasil olposan kepada Satgas Pangan Pangan Mabes Polri. Beras yang diduga hasil oplosan tersebut ada delapan merk, yakni Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, Sentra Pulen (Alfamart).
Demikian dikatakan Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Johansyah, SE, ME kepada wartawan di Jambi, Rabu (6/8/2025) terkait hasil pengujian sampel delapan merk beras premium palsu di Jambi.
Menurut Johansyah, penanganan temuan beras yang diduga hasil oplosan di Jambi tersebut diserahkan ke Satgas Pangan Mabes Polri karena terkait dengan 212 merk beras oplosan (tidak berkualitas) hasil temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Mabes Polri di berbagai daerah di Tanah Air.
“Satgas Pangan Provinsi Jambi menyerahkan penanganan atau proses lebih lanjut mengenai temuan delapan merk beras jenis premium palsu kepada Satgas Pangan Mabes Polri. Kedelapan beras premium palsu tersebut merupakan bagian dari temuan 212 merk beras tidak berkualitas yang Kementerian Pertanian dan Tim Satgas Pangan Polri Tingkat Pusat beberapa waktu lalu,”katanya.
Johansyah mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat mengenai hasil pengujian sampel delapan merk beras premium palsu yang ditemukan di Jambi melalui media, Selasa (5/8/2025). Warga masyarakat atau konsumen di Jambi diharapkan benar-benar hati-hati agar jangan membeli beras premium palsu tersebut dengan harga yang ditetapkan para pedagang.
Tidak Sesuai
Menurut Johansyah, sampel delapan merk beras yang diduga oplosan tersebut diambil pada insepksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Provinsi Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi, tanggal 17 Juli 2025 di pasar swalayan fresh one, Jamtos, JPM, gudang alfamart Paal 10 Kota Jambi. Selanjutnya sampel beras tersebut dilakukan pengujian laboratorium di Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang Jambi.
“Berdasarkan hasil pengujian, kedelapan merk beras premium tersebut tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Hal itu sesuai ketentuan SNI 6128: 2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Namun beras delapan merk tersebut tetap aman dikonsumsi,"katanya.
Johansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta seluruh pasar swalayan yang menjual beras delapan merk tersebut menurunkan harga. Karena kualitas beras delapan merk yang disebut beras premium tersebut tidak sesuai, harganya harus diturunkan ke harga beras biasa sesuai mutu beras.
Dikatakan, pihaknya juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh produsen, agen dan pedagang beras menetapkan harga beras sesuai kualitas berasnya. Berdasarkan Surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 Tanggal 25 Juli 2025 tentang Ketersediaan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Beras, semua jaringan ritel anggota Asosiasi Pengusah Ritel Indonesia (Aprindo) mematuhi beberapa aturan.
Menurut Johansyah, anggota Aprindo diminta menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa sehingga ketersediaan, pasokan dan stok beras di tingkat konsumen tetap terjaga dan tidak mengalami gangguan. Stok (persediaan) yang ada saat ini sudah ada di gudang dan toko penjualan tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Para pedagang harus menurunkan harga beras yang diindikasikan tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium tersebut. Untuk menentukan penurunan harga beras premium palsu delapan merk tersebut, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional,”katanya.
Topik:
BerasOplosan