Polsek Jelutung Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Tiga Pelaku Diamankan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Agustus 2025 22:17 WIB
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas, Rabu (20/8/2025). (Foto: Dok/MI)
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas, Rabu (20/8/2025). (Foto: Dok/MI)

Jambi, MI – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil membongkar kasus peredaran sabu yang diduga kuat dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Tiga orang diamankan dalam operasi penangkapan tersebut, masing-masing berinisial F (20) selaku pengedar utama, A (21), dan seorang perempuan berinisial S (21). Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos bernama Goals Sport Galery yang terletak di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi tersebut berada di perbatasan wilayah hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain enam paket sabu siap edar dalam plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam berisi perlengkapan narkoba, plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menegaskan bahwa dari hasil interogasi awal, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan milik pelaku F. Narkotika tersebut diperoleh melalui sistem mapping atau tempel yang dikendalikan seorang pria dari dalam Lapas Jambi.

“Pelaku F mengaku barang bukti sabu ini didapatkan dari seorang pria di dalam lapas. Mekanismenya dengan sistem tempel, di mana sabu ditaruh di titik tertentu, lalu diambil oleh pelaku. Dari pengakuannya, sebagian barang sudah dikonsumsi bersama ketiganya, sementara sisanya akan diedarkan kembali,” ujar Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna mendalami jaringan ini, termasuk menelusuri peran bandar berinisial MI yang disebut sebagai pengendali dari dalam lapas.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku F sudah melakukan transaksi dengan MI sebanyak enam hingga tujuh kali. Jadi bisa dipastikan ini bukan kali pertama, melainkan sudah menjadi jaringan terstruktur yang berulang,” jelasnya.

Sementara itu, ketika diwawancarai awak media, pelaku F sendiri mengakui bahwa dirinya kerap memperoleh sabu dari MI dengan sistem tersebut. Ia mengaku sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi bersama rekan-rekannya, dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Sudah enam atau tujuh kali saya ambil barang dari MI di dalam lapas. Barangnya ada yang dipakai, ada juga yang dijual kembali,” ungkap F dengan wajah tertunduk.

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Aparat kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran narkoba di Kota Jambi, baik yang dilakukan di luar maupun yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Topik:

Polresta Jambi Peredaran Narkotika Lapas Jambi