Polsek Bayung Lencir Tegaskan Larangan Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk dan Ajak Warga Bongkar Mandiri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Agustus 2025 15:28 WIB
Anggota Polsek Bayung Lencir bersama perangkat desa memasang spanduk larangan aktivitas illegal drilling di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (22/8). (Foto: Dok/MI)
Anggota Polsek Bayung Lencir bersama perangkat desa memasang spanduk larangan aktivitas illegal drilling di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (22/8). (Foto: Dok/MI)

Bayung Lencir, MI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang masih ditemukan di wilayah hukumnya. Langkah tegas itu kembali ditunjukkan dengan mendatangi langsung para pemilik penyulingan ilegal yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (22/8) lalu.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPDA Novian menegaskan, pihaknya secara konsisten melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik ilegal tersebut.

“Kita (Polsek Bayung Lencir) sudah sering memberikan imbauan agar pemilik ilegal refinery menghentikan aktivitasnya. Terbaru, imbauan ini kembali kami sampaikan langsung kepada masyarakat di Desa Sukajaya, Jumat lalu,” ungkap Novian saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).

Tidak hanya sebatas imbauan lisan, Polsek Bayung Lencir juga memasang spanduk larangan di sejumlah titik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan keras, sekaligus langkah preventif agar kegiatan ilegal tersebut tidak kembali berjalan.

“Kami tidak ingin hanya sekadar mengingatkan, tetapi juga memberikan tanda nyata di lapangan. Dengan adanya spanduk, masyarakat semakin sadar bahwa penyulingan minyak ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Novian menambahkan, masyarakat diminta untuk segera meninggalkan pekerjaan yang melanggar hukum itu. Bahkan, pihak kepolisian mendorong agar pemilik refinery membongkar sendiri peralatan penyulingan yang mereka gunakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk sadar hukum, meninggalkan pekerjaan ilegal tersebut, dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini demi kebaikan bersama, agar tidak ada lagi risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, atau masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Upaya persuasif yang dilakukan aparat ternyata mendapat respon positif. Menurut Novian, sejumlah lokasi yang sebelumnya diketahui beroperasi, kini sudah tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan ilegal.

“Beberapa lokasi ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir saat ini tidak lagi beroperasi. Artinya, imbauan yang disampaikan sudah mulai diindahkan masyarakat. Ini perkembangan yang baik, dan kami berharap bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Polsek Bayung Lencir memastikan akan terus memantau wilayah hukumnya, serta tidak segan mengambil langkah tegas apabila ke depan masih ditemukan praktik penyulingan minyak ilegal. Selain menyalahi aturan, aktivitas tersebut dinilai merugikan negara, membahayakan keselamatan jiwa, serta merusak lingkungan. (Joe)

Topik:

Polsek Bayung Lencir illegal refinery Sumatra Selatan