Warga Blokir Jalan Lintas Timur Sumatera, Tolak Pembangunan “Stockpile” Batu Bara

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 13 September 2025 15:19 WIB
Unjuk rasa warga masyarakat menolak pembangunan penampungan batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (13/9/2025). (Foto : WalhiJambi).
Unjuk rasa warga masyarakat menolak pembangunan penampungan batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (13/9/2025). (Foto : WalhiJambi).

Jambi, MI – Sedikitnya 100 orang warga Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Barisan Perjuanga Rakyat (BPR) melakukan unjuk rasa dengan memblokir Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Mendalo Darat, Muarojambi, Provinsi Jambi, Sabtu (13/9/2025). Mereka menuntut penghentian pembangunan stockpile (penampungan) batu bara milik PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS) di sekitar permukiman.

Unjuk rasa warga Kota Jambi dan Muarojambi tersebut didampingi para aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi dan beberapa organisasi swadaya masyarakat lainnya. Para pengunjuk rasa meminta Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, dan Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM segera mengeluarkan surat penghentian pembangunan stockpile batu bara di Aur Kenali karena dinilai mencemari lingkungan.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah pada kesempatan tersebut mengatakan, pembangunan stockpile batu bara yang dilakukan PT SAS atau anak perusahaan RMKE Group di Aur Kenali, Kota Jambi – Muarojambi tidak bisa dilanjutkan karena berada di kawasan permukiman penduduk. Pembangunan stockpile batu bara tersebut dinilai melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman dan bebas dari ancaman pencemaran.

Hal tersebut  sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Walhi Jambi melihat, pembangunan stockpile batu bara tersebut mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut menegaskan perlindungan terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,”katanya.

Disebutkan, Walhi Jambi menilai pembangunan stockpile batu bara di kawasan permukiman penduduk tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara jelas mengatur peruntukan ruang wilayah. Lokasi yang kini dijadikan stockpile PTSAS bukanlah kawasa industri, melainkan kawasan pemukiman padat yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang dan turunannya.

Menurut Oscar Anugrah, pembangunan stockpile batu bara di wilayah tersebut merupakan pelanggaran tata ruang sekaligus bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah. Pembangunan stockpile batu bara tersbeut merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap kesehatan publik. Negara seharusnya tunduk terhadap peraturan serta hadir melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan segelintir korporasi.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Jambi, Rahmat pada kesempatan itu menegaskan, warga masyarakat dan elemen organisasi lingkungan di Jambi menolak pembangunan dan aktivitas stockpile batu bara di wilayah padat penduduk.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Penolakan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup, kesehatan dan masa depan generasi yang akan datang,”tegasnya.

Disebutkan, BPR Jambi mendesak PT SAS menghentikan seluruh kegiatan yang mengganggu kenyamanan hidup warga. Kemudian, BPR meminta Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi selaku pemimpin daerah berpihak dan hadir di dengah masyarakat untuk berdialog guna memastikan keberlangsungan hidup rakyat yang dipimpinnya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar warga Kota Jambi dan Muarojambi tersbeut menyebabkan arus lalu lintas di Jalintim Sumatera Aur Kenali Kota Jambi – Muarojambi macet total. Petugas polisi tidak berdaya menghalau warga yang melakukan aksi unjuk rasa untuk membuka jalur jalan Jalintim tersebut.

Oscar Anugrah mengatakan, stockpile dan jalan khusus batu bara yang dibangun PT SAS saat ini tepat di tengah pemukiman padat penduduk. Warga menyebut proyek ini bukan hanya pelanggaran hak konstitusional mereka atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, tetapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan ekologis.

“Pembangunan stockpile ini merupakan pelanggaran tata ruang sekaligus pembangkangan terhadap hukum daerah. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi segelintir korporasi,”tegasnya.

Topik:

DemoBatuBara