BPBJ Malut Gelar Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Jembatan Kali Oba II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2025 12:40 WIB
Suasana pembuktian kualifikasi yang dihadiri pelaku usaha peserta tender Jembatan Kali Oba II (Foto: Dok MI/BPBJ Malut)
Suasana pembuktian kualifikasi yang dihadiri pelaku usaha peserta tender Jembatan Kali Oba II (Foto: Dok MI/BPBJ Malut)

Sofifi, MI - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara mengundang pelaku usaha peserta tender paket Pembangunan Jembatan Kali Oba II untuk mengikuti pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di ruang rapat BPBJ Malut, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pokja memastikan hanya peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan kualifikasi yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Proses tersebut juga menjadi bentuk penerapan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pembuktian kualifikasi, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan dokumen asli maupun salinan dari sejumlah persyaratan administrasi, antara lain Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Sertifikat Badan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan pajak tahun terakhir, serta akta pendirian atau perubahan perusahaan. 

Selain itu, peserta juga diminta memperlihatkan dokumen teknis berupa kontrak dan referensi pengalaman kerja perusahaan dalam kurun 10 tahun terakhir yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Ketua Pokja I, Mansyur A. Rauf, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diunggah pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan dokumen asli yang ditunjukkan peserta.

“Pembuktian kualifikasi ini juga dilakukan untuk meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya,” ungkap Mansyur.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menekankan pentingnya pembangunan jembatan bagi masyarakat. 

Menurutnya, proyek tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

“Jembatan tidak hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga mempermudah masyarakat untuk beraktivitas dan mengakses layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan Jembatan Kali Oba II diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan konektivitas antarwilayah.

“Pembangunan jembatan diharapkan dapat mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas, dan menciptakan peluang ekonomi baru,” tegasnya. (Rais Dero)

Topik:

BPJB Maluku Utara Maluku Utara