Dwi Fungsi Polri yang Tersembunyi

No Name

No Name

Diperbarui 10 November 2022 11:19 WIB
PADA era Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI sebagai program pemerintah untuk melakukan pembangunan sampai kepelosok desa, untuk memenuhi tujuan Alinea ke empat UUD 1945, dan pada saat itu Polisi masih bergabung dengan ABRI. Setelah reformasi Polri pisah dari ABRI, keberadaan Polri berada dibawah Presiden sesuai dengan UU No 12 Tahun 2002, dengan tujuan mengayomi dan melindungi masyarakat. Dalam prakteknya Pemerintah dan Partai politik justru menggunakan Polri untuk memuluskan ambisi dan kepentingan politik mereka. Akhirnya Polri menguasai lembaga strategis negara seperti, Badan Intelejen Negara (BIN), Menteri Dalam Negeri, KPK, BNPT, BULOG, setingkat Dirjen, dan lai-lain. Polri  pun membentuk Satgasus Merah Putih sebagai alat untuk menguasai 303, peredaran narkoba serta pengamanan korupsi. Satgasus lamgsung dibubarkan semenjak Kasatgasus diduga melakukan pembunuhan terhadap ajudannya. Sebab atas kejadian tersebut segala permainan kotor ditubuh Polri mulai terbongkar satu persatu, perang antar geng di tubuh Polri tidak terelakkan untuk merebut tongkat komando. Atas kejadian tersebut tidak ada yang bertanggung jawab, institusi Polri malah dengan sengaja dihamcurkan dari luar maupun dari dalam, hanya untuk kepentingan Pilpres dan Pemilu Tahun 2024. Elit politik dan aktifis yang lantang melawan Dwi Fungsi ABRI pada jaman Orde Baru saat ini sudah ada yang menjadi Anggota DPR RI, dan Pejabat Negara, tetapi justru turut serta mendukung Dwi Fungsi Polri. Saat ini yang terutama dan terpenting adalah memenangkan Pilpres dan Pemilu dengan segala cara, tujuan bernegara yang ada pada Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar untuk negara dan pemerintah sudah tidak perlu lagi, karena menurut mereka tidak ada rakyat yang mengerti dan paham akan hal tersebut. Dengan demikian timbul pertanyaan dalam hati saya apakah Partai, elit politik, tokoh masyarakat dan aktifis akan terus menerus menggunakan alat negara maupun lembaga negara untuk mewujudkan keinginan berkuasa melalui pemilu? Akhirnya saya berpikir terhadap mereka yang mengklaim sebagai Tokoh perubahan melalui Reformasi "Tong Kosong Nyaring bunyinya". Bagi saya jauh lebih nyaman dan baik Orde Baru daripada Rejim Reformasi. Dengan alasan Agenda Reformasi yang digadang-gadang menjatuhkan Orde Baru, seluruh Agenda tersebut mereka praktekkan dalam pemerintah dan lembaga negara. Pada rezim Reformasi berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 menjadi sarapan pagi. Selanjutnya, mari kita tunggu nasib Polri apakah akan terlibat atau dapat berkuasa pada Pilpres dan pemilu tahun 2024? Atau akan bubar, maupun berada dibawah kementerian? Atau terpaksa kembali kebarak? Penulis: Tom Pasaribu/Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) #Dwi Fungsi Polri
Opini Terkait