Ada Dugaan Tindak Kriminal, Atas Hilangnya Triliunan Rupiah Uang Telkomsel di GoTo

No Name

No Name

Diperbarui 3 Desember 2022 12:10 WIB
Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti/Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) PRESIDEN Jokowi perlu mengintervensi investasi Telkomsel di saham GoTo yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia. Intervensi Presiden Jokowi ini untuk mendorong penelitian khusus dari institusi-institusi penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan PPATK. Selain lembaga-lembaga tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga harus meneliti, apakah ada tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang dalam proyek investasi telkomsel di GoTo tersebut. Persoalannya adalah Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom mayoritas sahamnya milik Negara. Dan jika dihitung dengan jeli, cermat dan teliti secara realita saham Telkomsel 100 persen milik Negara Indonesia. Dengan diinvestasikan 6,4 Triliun rupiah dalam proyek GoTo, dimana aset Gojek dan Tokopedia yang tidak sebanding dengan Telkomsel dan tidak bisa dimaterialkan secara rigid, karena aset 2 Perusahaan Start Up tersebut bersifat maya, maka hal ini perlu dicurigai sebagai tindak merugikan keuangan Negara secara sengaja, sekaligus berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaaan tindak kriminal ini patut diduga sebagai bentuk pengalihan keuangan Negara yang merupakan keuangan milik publik dari BUMN ke Swasta secara sistematis yang dilakukan oleh pihak swasta dengan melakukan tindakan berkomplot bersama oknum dari aktor Negara. Hal paling mendasar dari praktek kriminal di pasar modal telah diatur dalam Pasal 104, 105, 106 UU. No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda sebesar 15 miliar. Selain dari pelanggaran hukum UU. No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, UU.Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan Uang Perusahaan. Dimana ancaman hukuman pidana dari rangkaian kejahatan tersebut tertingginya adalah seumur hidup. BUMN sebagai Perusahaan Umum atau Publik sudah diatur, dalam UU.No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Pasal 2 Ayat 1 C yang menyatakan: "menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak." Sehingga penyalahgunaan BUMN untuk kepentingan golongan atau swasta yang bukan untuk kepentingan publik dalam hal ini rakyat, jelas menyimpang dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015.

Topik:

BUMN goto