Menunggu Keadilan Proses Hukum Kasus Korupsi Minyak Goreng

No Name

No Name

Diperbarui 28 Desember 2022 04:30 WIB
Oleh: Kurnia Zakaria/Pakar Hukum Pidana  AKHIRNYA Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa “mafia minyak goreng” di Pengadilan Tipikor Jakarta Minggu lalu Desember 2022 antara lain terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag dituntut 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa lainnya Pierre Togar Sitanggang General Manager General Affair PT. Musim Mas dituntut 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp. 4.544.711.650.438,00 subsider kurungan 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa lainnya juga Master Parulian Tumanggor Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider ditambah membayar uang pengganti Rp. 10.980.601.083.037,00 subsider kurungan 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa ekonom Weibinanto Halimdjati (Lin Che We/LCWi) staff ahli Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi (Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekeonomian) dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa lainnya Stanley MA senior Manager Coporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari (Permata Hijau Group) dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti Rp 868,7 miliar. Dalam pemeriksaan pengadilan Tipikor, LCW berdalih tidak punya kewenangan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dimana LCW sempat kirim pesan WA ke IWW tanggal 14 Januari 2022 menyarankan agar PE CPO berdasarkan Permendag No.8 Tahun 2022 dikembalikan ke Permendag No.2 Tahu 2022. Sedangkan saksi Sutedjo Halim owner PT. Triputro Agro Persada Tbk sebagai bagian Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit bahwa LCW justru koordinator kontribusi dana dan komitmen fee para peserta/pelaku Distributor dan Produsen Minyak Goreng Kemasan. Tetapi saksi lainnya Abhinaya Putri Pambharu analisis independent Research and Advisory Indoneisa (IRAI) justru menyatakan LCW menolak PE CPO Dirjen PLN Kemendag. Akibat PE CPO dan peraturan Menteri Perdagangan yang selalu berubah-ubah menentukan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng (HET Migor) membuat para distributor bingung menentukan harga jual sedangkan produsen enggan menambah produksi malah kecenderungan menurunkan produksi. Dan menyimppan stok di gudang, apalagi minyak goreng curah dilarang dijual sehingga distributor minyak goreng UMKM tidak lagi punya kepastian mendapatkan jatah ditribusi minyak goreng curah lagi. Hal itu mengakibatkan minyak goreng curah langka dan minyak goreng kemasan menjadi mahal. Pedagang kecil tidak lagi mendapatkan jatah penjualan minyak goreng curah. Sedangan produsen minyak sawit CPO lebih baik menjual ke luar negeri karena harga CPO di luar negeri juga naik, harga CPO diluar negeri lebih tinggi daripada di dalam negeri. Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung RI menemukan adanya dugaan Tipikor atas Kebijakan Pengendalian HET Migor adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.047.645.700.000,00 dan nilai kerugian perekonomian negara ditaksir Rp 12.312.053.298.925,00. Saksi Ahli yang dihadirkan saat itu Lukita Dinarsyah Tuwo (mantan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian) mengatakan produsen justru enggan menjual minyak goreng di dalam negeri lebih memilih ekspor CPO ke luar negeri, lebih menguntungkan dan ini disebabkan surat ijin ekspor PE CPO oleh terdakwa IWW. Tetapi dalam tuntutannya IWW justru dituntut lebih ringan daripada yang lainnya. Apakah ini menyebabkan tanggung jawab PE CPO tanggung jawab IWW sendiri atau tanpa sepengetahuan Menteri Perdagangan Muhammmad Lutfi, sedangkan PE CPO ini justru bertentangan dengan Mendag yang berusaha mengurangi kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran dan meniadakan penjualan minyak goreng curah. Tanggung jawab Menteri juga harus menanggung akibat kesalahan kebijakan aparat Kementerian yang dipimpinnya, seharusnya surat izin PE CPO dicabut dan Pejabatnya diganti, tetapi seperti adanya pembiaran. Apakah ikut menikmati juga dana distribusi dan komitmen fee-nya seperti kasus Bansos Langsung dampak Kenaikan BBM dan dampak Pandemi Covid 19 di Kementerian Sosial di daerah Jakarta dan Sekitarnya maupun ijin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan? Muhammad Lutfi kelahiran 16 Agustus 1969 lulusan University Purdue Indiana Amerika Serikat, tahun 1994 bersama-sama Erick Thohir dan Wisnu Wardhana mendirikan MAHAKA GROUP. Mantan anggora DPR RI tahun 2009-2019 dari Partai GOLKAR Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat. Mantan Ketua Umum HIPMI tahun 2001-2004. Era Presiden Susilo Bambang Yudhonoyuno sempat menjadi Menteri Perdagangan beberapa bulan (14 Februari hingga 20 Oktober 2014). Mantan Duta Besar RI di Jepang dan Mikronesia tahun 2010-2013 dan mantan Duta Besar RI di Amerika Serikat tahun 2019-2020. Era Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan dari 23 Desember 2020 hingga 15 Juni 2022. Tahun 2005 menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) termuda. Muhammad Lutfi pernah diperiksa sebagai saksi para Tersangka “mafia minyak goreng” dengan para tersangkanya IWW, PTS, MPT, LCW, SMA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Direktorat Jampidsus tanggal 22 Juni 2022 setelah diberhentikan sebagai Menteri Perdagangan, Kenapa dipersidangan tidak dihadirkan sebagai saksi? Muhammad Lutfi pasti tahu adanya surat ijin fasilitas ekspor CPO oleh Dirjen PLU Kemendag IWW kepada 3 perusahaan ekspor CPO berdampak kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Sedangkan perusahaan tersebut “pemain baru ekspor CPO” sehingga diduga akan mensub PE CPO ke perusahaan lainnya. Dalam Pertanggungjawaban Pidana dalam delik materiilnya Penyidik/Penuntut Umum harus dapat membuktikan perbuatan manakah yang menjadi penyebab dari suatu akibat hukum, maka perb uatan tersebut yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Dalam kasus ini adanya hubungan kausalitas yang menemukan relasi antara faktor sebab, perbuatan, dan akibat jika digunakan Teori Qinditio Sine Qua Non, dari Von Buri, bahwa semua sebab adalah faktor untuk timbulnya akibat, kelemahannnya memperluas pertanggungjawaban pidana, sehingga tidak diterapkan kecuali dalam hal mendesak. Karena sulit dan sukar menemukan hama tikus digudang, maka gudang berasnya dibakar agar hama lainnya mati seperti kutu beras, beras rusak, kecoa, lalat tetapi juga beras baru gudang dan stok lama yang layak dimakan dijual. Jadi korbannya bukan saja serangga/hamanya tapi produsen dan konsumen mengalami kerugian besar dan timbul krisis pangan. Karena itu dipakai teori Individualisir menerapkan teori Adequat dan Relevan, manakah faktor yang paling dekat dan relevan dari semua faktor, di identifikasi dan itulah sebagai penyebab yang dipertanggungjawabkan. Ternyata ada beberapa faktor menjadi penyebab Kelangkaan Minyak Goreng hampir di seluruh Indonesia sejak Februari hingga Oktober 2022 seperti saat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Wakil Menteri Jerry Sambuaga saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Maret 2022 bahwa pertama adanya kenaikan harga CPO di luar negeri, kedua akibat perang Rusia menyerbu Ukraina, ketiga akibat pandemi Covid 19 belum selesai. Keempat kebijakan larangan menjual minyak goreng curah dan bekas pakai (refill), ke lima perdagangan kelapa sawit dan minyak goreng dipengaruhi akibat permainan monopoli dan oligopoli mafia produsen Minyak Goreng dan Distributor retail minyak goreng kemasan, ke enam tentu saja KKN dan tumpah tindih kewenangan antar Kementerian dan konflik antar kepentingan aparat Penegak Hukum. Kesaksian Mantan Mendag Muhammad Lutfi di persidangan perlu tetapi apakah bisa karena Proses Pemeriksaan para terdakwa sudah masuk acara Nota Pembelaan ? Kejaksaan Agung kurang cermat dan tidak teliti mencari hubungan Muhammad Lutfi dengan persetujuan ijin ekspor CPO ke luar negeri terhadap 3 perusahaan yang tidak layak ekspor CPO ataukah Kejaksaan Agung “ sengaja melindungi mantan Menteri Perdagangan”? Karena Menurut kuasa hukum terdakwa Stanley MA Otto Hasibuan jaksa penuntut umum diduga merubah surat dakwaan denga sengaja karena Surat Dakwaan berbeda yang dibacakan saat Persidangan dengan Surat Dakwaan dalam berkas Acara Pemeriksaan yang dipegang Majelis Hakim dan Kuasa Hukum/Terdakwa di hari persidangan ini pelanggaran pasal 144 KUHP pada persidangan akhir Agustus 2022 lalu. Seharusnya dalam pengenaan pasal penyertaan terhadap para terdakwa didakwa dengan pasal 55 KUHP, menteri Perdagangan bisa dilibatkan ikut membantu dalam persetujuan ekspor CPO karena tidak segera mencegah dan mencabut PE CPO tersebut sesuai pasal 56 KUHP dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam BAP para tersangka sekarang sudah menjadi Terdakwa tentu ada Berita Acara Pemeriksaan Saksi mantan Menteri Perdagangan tanggal 22 Juni 2022. Sengaja tidak didengarkan kesaksiannya di depan persidangan atau menunggu bukti-bukti sebagai Tersangka Baru sesuai keterangan para saksi, saksi ahli maupun pengakuan saksi mahkota dan terdakwa dipersidangan. Semoga vonis Hakim sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan ada tersangka baru. #Korupsi Minyak Goreng