Carut Marut Proyek Lampu Pocong

No Name

No Name

Diperbarui 14 Mei 2023 11:35 WIB
Oleh: Irwan Maranata Siregar/Ketua BPC GMKI Medan  SEJAK dimulainya Proyek pembangunan lampu penerangan ruas jalan di kota Medan yang kerap disebut lampu pocong oleh masyarakat kota Medan. Beragam respons muncul dari masyarakat, dominan masyarakat menyayangkan proyek itu, karena bahkan sebelum proyek itu rampung sudah banyak masyarakat yang berpendapat bahwa proyek pembangunan lampu penerangan tersebut tidak tepat guna. Proyek Lampu Pocong ini mencakup beberapa titik diantaranya ; Jln. Soeprapto, Jln. Ir. H. Juanda, Jln. Brigjen Katamso, Jln. Sudirman, Jln. Putri Hijau, Jln. Imam Bonjol, Jln. Gatot Subroto, Jln. Dipongoro. Proyek pembngunan dengan total 8 titik pembangunan sudah dibayar sebesar 21 miliar dari total anggaran 25 miliar. Hal ini pun bahkan mendapat respons yang tidak sedap bahwa dana anggaran sudah dibayar sebesar 90 persen, sedangkan proyek yang dikerjakan masih menyenuh angka 50 persen. Hal ini disayangkan seorang pengamat tata letak kota Medan Universitas Sumatera Utara (USU), Aji Arjuna. Dalam pernyataannya di sebuah media, Aji Arjuna menyayangkan hal tersebut karena hal itu menunjukkan adanya kesalahan dalam fungsi pengawasan. Pernyataan Wali Kota Medan yang mengatakan bahwa proyek lampu pocong dinyatakan total Loss (Proyek Gagal) perlu dilihat lagi secara mendalam. Untuk sekelas proyek yang bernilai fantastis seharusnya terlebih dahulu melalui kajian yang mendalam, apakah kemudian itu menjawab kebutuhan dengan skala prioritas primer untuk kota medan atau tidak? Ini yang kemudian mejadi pertanyaan fundamental ditengah riak-riak hari ini, apakah pemerintah kota Medan melakukan penganggaran sesuai dengan prosedur yang ada? Apakah proses konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan memang berjalan? dan banyak pertanyaan lainnya. Kejadian ini akan menjadi preseden buruk untuk Pemko Medan, bahwa Pemko Medan belum tuntas dalam hal administrasi maupun teknis perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan kota. Bahkan, tanpa studi mendalam tentang apakah proyek lampu pocong itu menjadi kebutuhan atau tidak, seharusnya pemerintah dapat menilai sendiri dimana letak urgensi prmbangunan lampu penerangan jalan, sementara di beberapa jalan yanga akan dibangun lampu pocong itu sudah ada lampu penerangan ruas jalan. UU Nomor 26 tahun 2007 pasal 2d mengamanatkan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keberdayaguaan dan keberhasilgunaan, bahkan amanat undang udang ini masih menjadi tanda tanya besar dalam proyek pembangunan lampu pocong ini. Dari kejadian ini dapat kita temukan fakta bahwa ada beberapa pihak ataupun instasi yang belum mampu bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketika Wali Kota Medan mengeluarkan pernyataan bahwa proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan, sangat tidak  fair jika ini hanya dipandang sebagai kesalahan kontraktor pelaksana proyek pembangunan. Dari kejadian itu dapat ditemukan fakta bahwa fungsi pengawasan juga tidak berjalan dengan baik. Secara kontras Pemko Medan sedang mempertontonkan semrawutnya pembangunan lampu pocong ini, permasalahan ini tidak bisa dipandang secara sederhana. Meski 25 miliar hanya angka yang kecil dari total jumlah APBD Kota Medan tahun 2022 (6,37 Triliun), tetapi untuk sekelas proyek 25 milliar pun Pemko Medan maupun DPRD Kota Medan masih belum bisa mengelola dan mengawasi dengan baik. Semua Pihak terkait seharusnya menjalankan kinerjanya sesuai dengan fungsinya masing masing dalam perjalanan perencangaan, penganggaran dan pengawasan proyek ini. GMKI medan menyayangkan kejadian ini, barangkali ini akan menjadi kritik keras untuk Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan yang tidak berajalan dengan baik ini mencerminkan kinerja pihak terkain juga. Tidak hanya itu, tindakan Wali Kota Medan yang menggugat kontraktor untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah diberikan juga menuai berbagai macam tanggapan dari masyarakat. Barang tentu wali kota medan tidak paham system, Menggugat dana 21 miliar segera dikembalikan ditengah adanya kotrak yang beraku sejak awal. Proyek lampu pocong yang sudah dinyatakan total loss ini akan menjadi bentuk evaluasi mendasar, baik bagi Pemko Medan juga DPRD Kota Medan. Sebab gagalnya proyek sebesar 25 miliar itu menunjukkan adanya kesalahan system pengadaan barang dan pembangunan Kota Medan, yang justru berasal dari mereka yang bertugas menjalankan sistem itu sendiri. GMKI Medan mendesak supaya permasalahan lampu pocong ini harus segera diselesaikan sesuai dengan prosdur dan regulasi yang berlaku. Semua instansi terkait khususnya Pemko Medan dan DPRD Kota Medan harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini. Ditengah gencar-gencarnya pembangunan di Kota Medan, GMKI Medan mendesak agar pemerintah dapat melakukan kerja kerja pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota Medan hari ini dan sesuai dengan prosedur yang ada. Sangat disayangkan rasanya jika sejumlah uang yang dianggarkan untuk melakukan pembangunan tetapi tidak menjawab kebutuhan kota Medan dan sangat bobrok rasanya orang yang bekerja di dalam system, tidak dapat bekerka sesuai dengan system dan aturan yang berlaku.

Topik:

Kota Medan proyek lampu pocong