Ini Jawaban KPU Menyoal 4 Juta Pemilih Tidak Miliki e-KTP Masuk DPT!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Juli 2023 14:16 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan terkait dengan persoalan 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP masuk daftar pemilih tetap (DPT). Hasyim menyampaikan, 4 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP termasuk kedalam pemilih pemilu yang pada 14 Februari akan berumur 17 tahun. “Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Senin (10/7). Hasyim mengungkapkan, berdasarkan data penduduk pontensil pemilih pemilu (DP4) memang banyak pemilih pemula yang memang belum berumur 17 tahun. Namun dapat dipastikan pemilih tersebut akan berusia 17 pada saat pencoblosan. “Disitu (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” jelasnya. Hasyim menegaskan bahwa KPU RI akan mengawal hal pilih masyarakat untuk bisa mencoblos. “Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” pungkasnya. (ABP)     #Ini Jawaban KPU Menyoal 4 Juta Pemilih Tidak Miliki e-KTP Masuk DPT