Universitas Terbuka: Sejarah, Tujuan Pendirian, Visi-Misi, dan Sistem Pembelajaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2021 07:39 WIB
Monitorindonesia.com - Universitas Terbuka adalah perguruan tinggi negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka. Universitas Terbuka memiliki 4 fakultas, yaitu fakultas ekonomi (FE), fakultas hukum, ilmu sosial dan ilmu politik (FHISIP), fakultas sains dan teknologi (FST), fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) untuk jenjang diploma dan sarjana. Sejak tahun 2004, UT membuka jenjang magister pada program pascasarjana, kemudian di tahun 2019 membuka program doktor. Tujuan pendirian Setidaknya ada tiga tujuan utama pendirian UT, yakni: Memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia, di mana pun tempat tinggalnya, untuk memperoleh pendidikan tinggi. Memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka, yang karena bekerja atau karena alasan lain, tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka. Mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain. Guna mencapai tujuan di atas, UT menetapkan “Menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia”. Selanjutnya UT mencanangkan misi: Menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dunia bagi semua lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai program PTTJJ untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi. Mengkaji dan mengembangkan sistem PTTJJ untuk mendukung implementasi sistem pembelajaran jarak jauh di Indonesia. memanfaatkan dan mendiseminasikan hasil kajian keilmuan, kelembagaan, dan PTJJ untuk menjawab tantangan kebutuhan pembangunan nasional. Sistem Pembelajaran Berbeda dengan universitas lainnya, UT menerapkan sistem belajar jarak jauh dan terbuka. Istilah jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap calon mahasiswa harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah. jay