Kekerasan di Sekolah Kedinasan Terjadi Lagi, Sudah Saatnya Dileburkan di Bawah Kemendikbudristek!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Mei 2024 20:45 WIB
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus kematian seorang mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta akibat dipukul seniornya akan terus terjadi selama sekolah kedinasan masih menerapkan gaya disiplin militer.

Diduga, korban yang bernama Putu Satria mengalami kekerasan oleh senior-seniornya, T yang kini telah tersangka. Putu Satria bernama lengkap Putu Satria Ananta Rustika (19).

Putu Satria adalah mahasiswa tingkat 1 di STIP. Putu Satria diketahui merupakan pemuda yang berasal dari Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali. Pria yang akrab disapa Rio ini merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.

Korban merupakan alumni SMAN 2 Semarapura. Perbekel Desa Gunaksa I Wayan Sadiarna membenarkan, Putu Satria Ananta Rustika merupakan warganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, kejadian itu terjadi di toilet lantai II STIP Jakarta Utara. Awalnya, Putu Satria Ananta Rustika dan teman-temannya yang masih tingkat I dipanggil oleh senior di tingkat II.

Seniornya yang berinisial T asal Bekasi, sempat menanyakan siapa yang meminta korban dan rekan-rekanya memakai pakaian olahraga ke gedung pendidikan lantai 3.

Korban dan rekan-rekannya kemudian diminta berbaris berjejer. Kemudian T memukul ulu hati korban dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali.

Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya meregang nyawanya di klinik kampus STIP Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Ahmad Wahid menyatakan budaya kekerasan atau aksi perpeloncoan senior kepada junior di kampus yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut sudah dihapuskan meski kembali siswa tewas akibat aksi penganiayaan.

"Tidak ada budaya perpeloncoan di kampus ini dan itu penyakit turun temurun yang sudah dihilangkan," kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Ahmad Wahid di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan dirinya sudah satu tahun di kampus ini dan tidak ada budaya tersebut.


Terkait dengan meninggalnya taruna tingkat satu berinisial Putu pada Jumat pagi, menurut dia hal itu di luar kuasa dirinya karena kejadian terjadi di luar program yang dibuat kampus.


Senayan buka suara
Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar melakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem di sekolah kedinasan yang dinaunginya itu.


"Ini kejadian yang berulang dan kami minta dilakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem pendidikan dan hal-hal lain sehingga membuat kejadian ini kembali terulang," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Politikus PDIP ini meminta semua pihak yang terlibat diusut imbas peristiwa itu. Lasarus memastikan Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub itu akan terus mengawal kasusnya. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan minta semua yang terlibat diusut. Saya pimpinan dan segenap anggota Komisi V DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga mengucapkan turut berduka yang mendalam kepada keluarga siswa korban yang meninggal," beber Lasarus.

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pakar pendidikan karakter, Doni Koesoema, mengatakan hampir seluruh sekolah kedinasan di bawah kementerian atau lembaga pemerintah masih menerapkan gaya disiplin militer untuk membentuk calon pelayan publik yang disiplin dan patuh.

Gaya disiplin militer itu mulai dari kekerasan verbal hingga fisik. Semua tindakan itu, kata Doni, dibiarkan oleh para pembina maupun pendidik karena dianggap "wajar" dibalut budaya senioritas.

"Jadi yang junior harus nurut apa kata senior dan ini diamini oleh alumni-alumninya. Padahal potensi kekerasan ada di sini, budaya senioritas ini yang harus dihapuskan di sekolah kedinasan," kata Doni Koesoema dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

"Sebab selama Menteri Perhubungan melanggengkan model begini, saya khawatir ke depan akan selalu ada anak-anak kita yang menjadi korban," tambahnya.

Menurut Doni, cara menghapus praktik kekerasan di lingkungan sekolah kedinasan, dengan meleburkan sekolah-sekolah tersebut menjadi di bawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sehingga ada aturan yang tegas dan mengikat untuk menangkal tindakan-tindakan kekerasan di lingkungan kampus, semisal perpeloncoan. Yakni merujuk pada beleid Nomor 25 Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.

Di situ, bagi universitas yang melanggar akan mendapat sanksi akademik. Dengan begitu akan mengembalikan marwah pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah kedinasan.

"Dulu di Kemendikbud ada ospek yang mengarah pada kekerasan bagi peserta didik baru. Tapi ketika ada regulasi yang tepat, sosialisasi, pendampingan, dan keterlibatan masyarakat maka bisa dikurangi. Sekarang di kampus-kampus enggak ada kekerasan saat ospek. Tapi di sekolah kedinasan masih," katanya.

"Selama ini antara Kemendikbud dengan kementerian atau lembaga lain, tidak ada koordinasi. Karena sekolah kedinasan ada di bawah Kemenhub, jadi merasa enggak ikut aturan Kemendikbud. Mereka bikin aturan sendiri," tambahnya menjelaskan.

Menurut Doni, kampus kedinasan seperti pelayan memiliki aturan sendiri untuk mencegah tindakan kekerasan kepada mahasiswa taruna. Tapi prosedur pengawasan yang diterapkan tidak benar-benar bisa menghentikan tradisi kekerasan antara senior dan junior. 

Selama tidak ada perubahan sistem pendidikan di sekolah-sekolah kedinasan maka kejadian mahasiswa taruna meninggal karena dianiaya atas dalih "pembinaan" akan terus terjadi.

Sudah tak relevan lagi?
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Mustafa Kamal mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan karena dianggap "sudah tidak relevan" mencetak calon abdi negara yang berorientasi pada pelayanan publik.

Sepanjang pengamatannya sekolah-sekolah kedinasan di sejumlah kementerian memiliki paradigma yang berbeda dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Baik dalam hal pengajaran maupun para pendidiknya.

"Padahal yang namanya pendidikan tetap harus menginduk pada UU Sisdiknas sehingga norma-normanya mengikat. Sekolah-sekolah kedinasan itu kan masyarakat sipil bekerja di birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Kalau gayanya seperti tentara, ini jadi problem di lapangan. Dia tidak punya watak melayani dan tidak bisa kompetitif," jelas Mustafa Kamal dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Dia juga menilai dengan menyerahkan sekolah kedinasan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kemendikbudristek maka anggaran pendidikan bisa efisien dan tepat sasaran. Selain itu, sumber daya manusia yang dihasilkan akan lebih kompetitif dan berinovasi, termasuk menciptakan watak melayani publik.

"Karena sekolah kedinasan ini terlalu banyak tangan dan ada ego sektoral. Jadi harus ada satu kebijakan yang bisa memutus masalah struktural dan kultural ini," katanya.

Adapun untuk memutus rantai kekerasan antara junior dan senior, Mustafa menyarankan agar ada pemisahan dalam jangka waktu tertentu.

"Mungkin tiga sampai lima tahun antara senior dan junior tidak bertemu dulu. Sebab selama masih satu asrama dan berinteraksi, saya kira selalu saja ada cara-cara yang tidak terduga yang bisa dilakukan. Saya berharap pemerintah tidak memandang sebelah mata persoalan ini. Seolah ini kejadian biasa. Ini persoalan nyawa," harapnya.

Pernyataan Kemenhub
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) menyampaikan akan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini.

Berikut keterangan BPSDMP:

Terkait dengan dugaan terjadinya tindak kekerasan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan di STIP Jakarta dan  menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika, pada hari Jumat, 3 Mei 2024.

2. BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini.

3. Plt. Kepala BPSDM Perhubungan akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi.

4. BPSDMP meminta STIP Jakarta untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk mengusut kejadian ini dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Jakarta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

5. Untuk terduga taruna pelaku, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum. Sementara bagi manajemen kampus dalam berbagai tingkatan yang terkait dan bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Selanjutnya, Plt. Kepala BPSDMP menginstruksikan seluruh Kampus di lingkungan BPSDM Perhubungan agar lebih meningkatkan pengawasan secara ketat seluruh kegiatan taruna dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut ke depan sesuai dengan peraturan pola pengasuhan. (wan)