UKT Mahal, Kemendikbudristek Disebut Lepas Tanggung Jawab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Mei 2024 14:25 WIB
Gedung Kemendikburistek (Foto: Dok MI)
Gedung Kemendikburistek (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal yang justru dianggap sebagai kebutuhan tersier.

"Kalau kita melihat fakta, bahwa pemerintah dalam artian kementerian pendidikan melepas tangan dari tanggung jawab mereka," ujar Ferdinand kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Salah satu tugas dari Kemendikbudristek, menurut dia adalah menciptakan pendidikan yang murah, terjangkau, dan berkualitas. Sehingga mereka berdalih mencari jalan keluar bahwa kuliah ini masih pilihan bukan kewajiban, wajib belajar itu baru sampai 12 tahun.

Pun, Ferdinand menyebut bahwa mereka yang saat ini berada dalam lingkup Kemendikbudristek merupakan pejabat-pejabat yang tidak layak bekerja. "Ini contoh pejabat-pejabat yang tidak layak kerja di negara ini karena apa yang mereka sampaikan itu adalah cara mereka lari dari tanggung jawab," bebernya.

Para pejabat yang dimaksud Ferdinand, dianggap tidak pernah berpikir bagaimana meningkatkan wajib belajar itu sampai pada tahap sarjana. "Mereka hanya berpikir mempertahankan wajib belajar itu hanya sampai 12 tahun, ini adalah kesalahan fatal kalau dari mereka yang menjabat puluhan tahun di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memberikan penjelasan terkait ramainya kritikan mahasiswa mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal.

Menurut Kemendikbudristek, pengaturan biaya di perguruan tinggi tetap diperlukan karena biaya pendidikan tinggi tidak dapat digratiskan.

Hal itu diungkapkan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang digelar di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Ia menegaskan, pendanaan pendidikan lebih difokuskan pada program wajib belajar 12 tahun yang mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA. Tjitjik menjelaskan bahwa pendidikan tersier atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Pendidikan tersier ini meliputi institusi seperti politeknik, akademi, universitas, dan institut. Kemendikbudristek menegaskan bahwa penetapan tarif UKT sudah disesuaikan dengan standar mutu pendidikan dan kebutuhan operasional perguruan tinggi.

Meski demikian, berbagai skema bantuan dan beasiswa tetap disediakan bagi mahasiswa yang membutuhkan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan merata.

DPR bentuk panja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas permasalahan tentang tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. 

Hal ini menjadi perhatian usai sejumlah mahasiwa perguruan tinggi tersebut melakukan demo hingga protes peningkatan UKT yang sangat tinggi. 

"Menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Kamis (16/5/2024).

Menurut dia, Panja UKT Perguruan Tinggi akan bekerja selama 3-4 bulan. Panja secara khusus akan mengulas secara lengkap komponen biaya pendidikan yang diduga melonjakkan uang kuliah hingga ratusan persen. Bahkan, Panja rencananya juga membahas tingginya biaya pendidikan mulai pada tingkat sekolah dasar.

Toh, Dede mengklaim DPR belum pernah melakukan peninjauan atau review komponen biaya pendidikan di seluruh tingkatan. Hal ini juga bisa menjadi dasar bagi DPR untuk mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita akan mendorong mungkin [atau] tidak di pemerintahan sekarang, atau di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20% paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan. Itu 50%-nya sekitar Rp300 triliun," kata dia.

Dede mengklaim DPR belum mengetahui penyebab utama biaya UKT di sejumlah universitas naik. 

Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengadu ke Komisi X DPR terkait kenaikan UKT.  Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya sudah menggelar aksi demo di kampus sampai dua kali dan sudah melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya nihil. 

"Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500%," ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR.