Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 11:48 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memborgol Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang merupkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bakti Kominfo Jum'at (3/11). Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. (Foto: MI/Aswan)


Photo Sebelumnya
Joko Widodo Makan Bareng Tiga Capres: Anies, Ganjar dan Prabowo
Photo Selanjutnya
Nasib Tiang Proyek Monorel Rasuna Said Jaksel
Related Photo
Check icon
URL Berhasil disalin