Rumah Koruptor Timah Tamron Tamsil Bak Istana

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 10:14 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah milik Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kamis (16/5/2024).
Penyitaan dilakukan usai Kejagung menelusuri aset aliran korupsi milik TN. Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.


Photo Sebelumnya
Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Mem-backing Penyelundupan Gula
Check icon
URL Berhasil disalin