6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Keenam tersangka itu adalahNSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017) dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).
Terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. "AAS, RMY dan HH ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG ditahan di tahan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sementara NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wan)

