Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 15:06 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur1
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).

Ia diduga menerima suap terkait pemilihan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Rudi selengkapnya di sini 

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur2
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur3
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur4
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur5
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur6
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur7
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)