DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Mei 2025 20:44 WIB
DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia1
DPR RI Membahas PengesahanRUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia (Foto: Dok MI/Jiani)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Nurhadi bersama Perwakilan dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Ari Ujianto saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi yang bertajuk “DPR RI Membahas Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT): Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/5/2025).

RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Nurhadi menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara dan ditegaskan bahwa RUU PPRT harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.

DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia2
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi di dampingi Ari Ujianto (Foto: Dok MI/Jiani)
DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia3
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Nurhadi (Foto: Dok MI/Jiani)
DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia4
Ari Ujianto (Foto: Dok MI/Jiani)