Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2024 17 jam yang lalu
Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin1
Eks Gubernur Sultra bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya bebas menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam adalah Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017. Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.

Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp 4.325.130.590.137. (wan)

Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin2
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam (kanan) dan Ketum Ikatan Pemuda Mahasiswa Muna Barat (IPMMB) Jakarta, Rivaldi Ramudin (kiri) (Foto: Dok MI)
Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin3
Nur Alam bersyukur kembali menginjkkan kaki di tanah kelahirannya di Sultra (Foto: Dok MI)