Bamsoet Tegaskan, Amandemen Terbatas UUD untuk Membuat Payung Hukum PPHN

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Agustus 2021 09:51 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang. Namun ia memastikan keberadaan PPHN yang bersifat arahan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). "PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral," papar Bambang Soesatyo saat menyampaikan sambutannya pada Sidang Tahunan MPR RI 2021 dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga-Lembaag Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang Tahunan MPR RI 2021 yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ini, dihadiri sebanyak 60 orang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma;ruf Amin, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI. Melanjutkan sambutannya, Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya. Namun demikian, Bamsoet mengatakan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karenanya diperlukan perubahan (amandemen) secara terbatas terhadap UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, menurut Bamsoet, memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap Pasal yang diusulkan untuk diubah, disertai dengan alasannya. "Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka 'kotak pandora', eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tegas mantan Ketua DPR RI ini. (Ery)  

Topik:

amandemen terbatas