Ketua DPRD DKI: Interpelasi Gubernur Anies Siap Digulirkan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 23 Agustus 2021 04:00 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan interpelasi atau hak bertaya terhadap gubernur Aies Baswedan siap dijalankan setelah 16 anggota menandatangani pengejuan hak anggota dewan tersebut. Selain mempertanyakan anggaran balapan Formula E, sejumlah anggota Fraksi PDIP juga akan mempertanyakan hal lainnya. Interpelasi juga bakal menyasar masalah lain, yakni terkait masalah anggaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK itu mulai dari anggaran pengadaan alat kesehatan hingga pembayaran gaji kepada pegawai yang sudah pensiun dan telah meninggal dunia. "Iya makanya itu saya pertanyakan, kok kenapa WTP ada catatan. Audit BPK mengeluarkan ada beberapa pembayaran berlebihan, ada orang yang meninggal dikasih gaji. Ya, yang gitu-gitu lah," kata Prasetio, Minggu (21/8/2021). Prasetio mengatakan, pengajuan interpelasi yang tengah berproses saat ini tidak bermaksud menjatuhkan pamor Gubernur Anies Baswedan. Interpelasi diajukan untuk meminta klarifikasi yang menurutnya terbilang sangat wajar. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini bungkam, tak ada penjelasan terperinci terkait sejumlah temuan BPK itu. Prasetio sepakat dengan pengajuan interpelasi yang kini telah diupayakan anggota dewan. "Kita kan yang namanya kritik kepada pak gubernur, mempertanyakan kepada pak gubernur, enggak ada salahnya juga. Itu hak anggota dewan," tuturnya. Saat ini anggota DPRD yang telah menandatangani interpelasi sebanyak 16 orang atau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan hak anggota dewan tersebut. Anggota dewan itu berasal dari dua frasi yakni PSI 8 kursi dan PDIP 8 kursi. Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI mengatur bahwa pengajuan hak interpelasi kepada gubernur perlu disepakati terlebih dahulu dalam rapat paripurna. Dengan syarat interpelasi sudah terpenuhi maka langah selanjutnya dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 50 persen+1 dari keseluruhan anggota DPRD. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir agar rapat paripurna terlaksana. Selanjutnya, rencana interpelasi harus disetujui 50 persen+1 anggota yang hadir agar bisa terwujud. “Tapi mereka (PSI dan PDIP) kan sedang mengumpulkan tanda tangan untuk menuju ke pertanyaan-pertanyaan tersebut, soal apa yang ada di audit BPK itu. Dah itu aja,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.[man]

Topik:

Prasetio Interpelasi Anies