Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Tanpa Libatkan DPD RI, Sama Juga Bohong

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2021 22:06 WIB
Monitorindonesia.com -  Usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masuk dalam Amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Nasional Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, merupakan ambisi partai politik (parpol) belaka. Karenanya, patut dipertanyakan substansi dari rencana tersebut, apakah dibutuhkan oleh masyarakat atau sekadar jawaban terhadap dinamika politik yang terjadi. Pendapat ini disampaikan pengamat politik yang juga Diretur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti berbicara dalam diskusi bertanjuk “Siapa Butuh Amandemen” di Jakarta, Minggu (22/8/2021). Menurut Ray, amendemen juga perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak hanya DPR yang notabene perwakilan partai politik. Sebab kalau amendemen dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD itu sama saja bohong. “Bohongnya apa? Ya, ini memang semata-mata ambisi parpol untuk mengamendemen. Bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan," sebut dia. Ray juga mengatakan kalau haluan negara bukan merupakan isu baru, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan isu itu selalu dilontarkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. "Dulu GBHN, tetapi setelah ada reaksi begitu kuat, nampaknya istilah itu ditanggalkan. Sekarang dipakai istilah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ini hanya pergantian istilah tetapi dengan tujuan dan target yang sama," sebutnya. Menurut Ray, perubahan nama hanya sebatas upaya untuk menghindari kritik. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya. "Tapi, substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah," demikian Ray Rangkuti. (Ery)

Topik:

Amandemen UUD