Test PCR Wajib Bagi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sebelum Uji Kepatutan di DPR RI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Februari 2022 15:42 WIB
Monitorindonesia.com - Test PCR atau Polymerase Chain Reaction, diwajibkan bagi seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI, pada Senin (14/2/2022). Hasil test PCR itu sendiri sudah harus dikirim ke DPR RI, pada Jumat (11/2/2022). Aturan ini (test PCR), menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022), untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan parlemen. Terkait kewajiban test PCR tersebut, lanjut Junimart, pimpinan Komisi II DPR RI, sudah mengambil sikap, agar gelaran uji kepatutan supaya betul-betul safety. Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan membatasi jumlah orang baik yang berada di ruangan maupun di balkon. "Sesuai dengan keputusan Pimpinan DPR RI, jumlah anggota yang boleh hadir hanya 30 persen saja. Aturan yang sama juga akan diberlakukan untuk pengisian ruang balkon di Komisi II DPR RI," ujarnya. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, nantinya ruang balkon akan diutamakan bagi awak media. Bahkan, pihak Kesetjenan DPR akan melakukan sortir bagi awak media akan meliput jalannya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut. "Memang kita terbuka, tapi kita batasi, DPR juga membatasi 30 persen. Nanti Sekretariat akan melakukan sortir, mungkin teman-teman pers yang akan kita utamakan dalam acara fit and proper test," tambah Junimart lagi. Terkait durasi fit and proper test, Junimart mengaku akan lebih fleksibel dan tidak terpaku pada aturan dari pimpinan DPR RI. Untuk diketahui, pimpinan dewan hanya membatasi waktu rapat di masing-masing komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama 2,5 jam selama gelombang ketiga pandemi Covid-19 ini. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tak bisa jika fit and proper test hanya dibatasi 2,5 jam saja. Sebab, Komisi II DPR RI berkewajiban untuk mencari anggota penyelenggara pemilu yang berintegritas. "Itu kan untuk rapat, bukan pertemuan. Harus dibedakan, ini kan fit and proper test, tentu kita punya privilage tersendiri, kita mau menghasilkan komisioner yang betul-betul punya integritas dan sesuai yang diharapkan," demikian Junimart Girsang. Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bakal menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022, pekan depan. (Ery)
Berita Terkait