Soal Kepres Tak Sebut Nama Soeharto, Sukamta: Keterlaluan!
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
7 Maret 2022 10:07 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Polemik tidak dicantumkannya peran Presiden ke-2 Soeharto saat Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara terus bergulir.
Menanggapi hal ini Anggota Komisi I DPR RI Sukamta juga merasa Kepres ini keterlaluan karena tidak menyebut nama Soeharto dalam peristiwa bersejarah tersebut. Menurutnya, bila semangat pemerintah merajut rasa kebangsaan dalam memberikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan RI, akan lebih baik disebutkan semua nama-nama tokoh penting yang terlibat dalam peristiwa bersejarah tersebut.
"Ada beberapa versi sejarah Serangan Umum 1 Maret, semuanya pasti menyebut nama-nama tokoh yang punya peran penting dalam peristiwa tersebut. Akan lebih baik semua disebutkan dalam Kepres. Ini bentuk penghargaan yang nyata dari pemerintah. Keluarga mendiang tokoh-tokoh pejuang tentu akan merasa bahagia," ujar Sukamta, Senin (7/3/2022).
Menurut Sukamta, pemerintah perlu mencontoh Sri Sultan HB X yang dalam video yang beredar di media sosial baru-baru ini saat menyampaikan peristiwa Serangan Umum 1 Maret, selain menyebut Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan tersebut dan Panglima Jenderal Sudirman, juga menyebut peran Soeharto sebagai komandan Wehrkreise III.
"Selama ini nama Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan umum jarang disebut, sebagian pihak menganggap ini karena ada sejarah versi Pak Harto. Namun Sri Sultan HB X tetap menyebut nama beliau bukan menghilangkannya, ini menunjukkan sikap kebangsaan yang adiluhung," tambahnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap pemerintah menghentikan kebiasaan mengeluarkan keputusan atau edaran yang mengundang kontroversi. Dia menyabut, sudah berulang-ulang pemerintah membuat keputusan atau edaran yang hanya mengundang polemik dan kegaduhan.
Belum lama ini muncul permenaker Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian surat edaran soal pengeras suara masjid dan musala, dan sekarang Kepres soal Serangan Umum 1 Maret.
"Ini ujung-ujungnya pro kontra, ada pembelahan di tengah masyarakat, muncul saling olok-olok di media sosial. Ini jelas konra produktif dan menghabiskan energi bangsa di tengah upaya bangkit dari pandemi," tandas anggota DPR dari dapil Yogyakarta itu.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/DW6ywtPTmXymB1WY4TuzyhHEjMvau2EmsEv4UEdL.jpg)
Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya
24 Juli 2024 14:47 WIB
Politik
![Anggota Komisi I DPR Sukamta: Gangguan Microsoft Harus jadi Pelajaran Penting Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/325df841-aae7-4771-9676-cf32590eb597.jpg)
Anggota Komisi I DPR Sukamta: Gangguan Microsoft Harus jadi Pelajaran Penting
23 Juli 2024 16:57 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9bc5bc3-b37e-4b26-ada2-63fdc926a68c.jpg)
Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi
22 Juli 2024 15:00 WIB
Politik
![DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.webp)
DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi
14 Mei 2024 12:13 WIB