MK Lambat Proses Gugatan UU IKN, Para Penggugat Mengaku Kecewa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Maret 2022 10:08 WIB
Monitorindonesia.com - Para Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) karena lambat dalam memproses gugatannya. Ditambah lagi, Presiden Jokowi sudah memilih Kepala dan Wakil IKN, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. "Lambatnya proses registrasi dan penjadwalan sidang perkara uji formil UU IKN yang berjalan selama 1,5 bulan (2 Februari didaftar, 25 Februari diregistrasi, 16 Maret 2022 disidangkan), berdampak pada beberapa hal yang menguntungkan pemerintah," kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, dikutip pada Senin (14/3/2022). Dalam gugatan itu, para penggugat meminta putusan sela agar MK menunda pemberlakuan UU IKN hingga putusan diketok. Viktor menilai hal itu sudah tidak bisa bisa dilakukan. Sehingga sudah tertutup kemungkinan meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden untuk menunda pelantikan Kepala Otorita IKN sampai MK memutus pengujian formil," ujar Viktor Santoso Tandiasa. Demikian juga terhadap rencana permohonan penundaan diterbitkannya seluruh peraturan pelaksana pada bulan April, Victor menilai hal itu juga tidak dapat terkejar. Sebab, sidang ke-3 jatuh pada pertengahan April 2022. "Kalaupun kemudian MK akan memutuskan adanya cacat formil dalam prosedur pembentukan UU IKN, maka kemungkinannya akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja (putusan bersyarat)," beber Viktor. Viktor Santoso Tandiasa diberi kuasa oleh sejumlah orang, termasuk para jenderal (purn) untuk menggugat UU IKN ke MK. Berikut daftar namanya: 1. Dr. Abdullah Hehamahua 2. Dr. Marwan Batubara 3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi 4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto 5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat 6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko. 7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI) 8. Dr. Syamsul Balda 9. Habib Muhsin Al Attas 10. Agus Muhammad Maksum (Jatim) 11. Drs. H. M. Mursalim R 12. Ir. Irwansyah (Alumni UI) 13. Agung Mozin 14. Afandi Ismail 15. Gigih Guntoro 16. Rizal Fadillah (Jabar) 17. Narliswandi Piliang 18. Neno Warisman 19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar) 20. Memet A Hakim 20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar) 21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar) 22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim) 23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut) 24. Khairul Munadi SH (Sumut) 25. Khairul Munadi (Sumut) 26. KH Agus Solachul Aam (Jatim) 27. Ali Kirror (Pamekasan) 28. Fadholi M Ruham (Pamekasan) 29. Syafi'udin Hasibin (Pamekasan) 30. Ach Zainal Jazuli (Pamekasan) 31. Dr Ahmad Tidjani (Sumenep) 32. M Jurjis Muzammil (Sumenep_ 33. Mahrus Abdul Malik (Sampang) 34. Djakfar Shodiq (Sampang) 35. KH Malik Tarswi (Sampang) 36. HM Nurul Tajalla (Sampang) 37. Imam Mut'iq Syafi'ie (Sampang) 38. Hasan Bin Aqil Fadaq (Bangkalan) 39. M Cholid Mahsus (Bangkalan) 40. Husain Karrar (Pamekasan) 41. Habil Marati (mantan anggota DPR) 42. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto (Jakarta) 43. Modrik Sangidu (Solo) 44. Sutoyo Abadi ( Semarang) 45. Muhdin Jalih (Jakarta) Untuk diketahui, Viktor Santoso Tandiasa adalah kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja dengan hasil MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstiusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun maksimal 2 tahun. (Aswan)

Topik:

IKN Nusantara
Berita Terkait