Jadi Tersangka, Kompolnas Sarankan Haris-Fatia Laporkan Penyidik ke Wassidik jika Tak Profesional

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Maret 2022 16:09 WIB
Monitorindonesia.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespons penetapan status tersangka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Poengky menyarankan, jika penyidik Polri diduga tidak profesional dalam kasus ini, maka Haris dan Fatia dapat melaporkannya ke Pengawasan Penyidikkan (Wassidik) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak hanya itu, Haris Azhar dan Fatia juga bisa melaporkan ke Propam jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran. "Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika diduga ada pelanggaran yg dilakukan anggota," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (20/3/2022). Poengky menambahkan, bahwa kewenangan untuk menguji sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri dengan praperadilan. Karena itu, kata Poengky, jika mereka merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Haris Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan. Untuk itu, ia berharap kepada kepada penyidik untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini. "Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel," harapnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (21/3/2022) besok. “Yang bersangkutan diharapkan datang,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022). Sementara itu, Tim Advokasi Demokrasi, Nurkholis meminta Polda Metro Jaya untuk tidak timpang dalam kasus ini. "Polisi tidak boleh berpihak kepada satu parti atau pelapor. Tapi kepada fakta-fakta yang djasikan kedua belah pihak," katanya. Menurutnya, Polda Metro Jaya harus menerapkan hukum acara secara adil. Penyidik juga harus tetap teguh mengadopsi asas presumption of innocence yang berarti memberikan sepenuhnya hak-hak kepada tersangka sebagai manusia. Nurkholis pun menilai kasus ini sebetulnya tidak ada unsur pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam tayangan Youtube itu merupakan sebuah kritik kepada pemerintah. (Aswan)