RUU Sisdiknas Tak Cantumkan Frasa Madrasah, DPR: Tidak Layak Dibahas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2022 23:48 WIB
Jakarta, MI- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yandri Susanto menyesalkan tidak adanya frasa Madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, jika kata Madrasah tak masuk maka draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini tidak layak. Padahal, Madrasah itu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan Indonesia. Untuk itu, Yandri menolak RUU Sisdiknas dibahas oleh DPR. "Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan Madrasah dari RUU Sisdiknas," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (29/3/2022). Yandri menambahkan, bahwa seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat Madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains. Terlebih, kata Yandri, banyak Madrasah unggul yang prestasinya melampaui sekolah umum. "Apalagi sekarang sudah banyak Madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa. Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," tandasnya. Oleh karena itu, Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan NU. Hal itu supaya sistem pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman. "RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan, dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," ujarnya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya menegaskan bahwa sekolah dan Madrasah tetap akan ada di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. "Sekolah maupun Madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito, Selasa (29/3/2022). Dia pun menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. "Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ucapnya. Diketahui, perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal dan terus mendengarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian. (Aswan)

Topik:

Madrasah