Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi, Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2022 16:10 WIB
Jakarta, MI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menilai posisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus dievaluasi. Yasonna juga melihat Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah. "Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," ujar Yasonna Laoly. Pernyataan tersebut diunggah politikus dari PDI Perjuangan itu pada akun media sosial miliknya, yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/3). Dituliskan bahwa dirinya menyesali sikap IDI yang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto dari keanggotaan IDI. "Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia. Dalam tulisannya, Laoly yang juga juga menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto yang juga seorang spesialis radiologi. Laoly menegaskan, tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. "Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujar Yasonna Laoly. [Jay]