Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi Anggota TNI, Dewan: Kan Belum Tentu Diterima

wisnu
wisnu
Diperbarui 1 April 2022 14:51 WIB
Jakarta, MI – Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI ikut seleksi menjadi anggota TNI mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Seperti halnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi. Menurut dia, kebijakan Panglima TNI itu tidak perlu dipermasalahkan, karena semua seleksi anggota TNI itu tidak semua diterima. "Jika keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (1/4/2022). Tentunya, lanjut dia, TNI memiliki mekanisme dalam menseleksi calon anggota TNI, sehingga bisa memastikan anggota TNI yang lolos seleksi tidak terpapar paham leninisme, komunisme, dan marxisme yang telah dilarang. Baca juga: Panglima Perbolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota DPR: Tidak Masalah "Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," ungkap dia. Sedangkan, anggota Komisi I DPR yang lain Dave Laksono menyebutkan, ketegasan Jenderal Andika harus disesuaikan dengan pelatihan dan pendidikan calon prajurit TNI yang ketat. Hal ini, untuk memastikan tidak ada lagi anggota TNI yang terpapar ideologi dan paham yang terlarang di Tanah Air. "Technology dan ilmu psychology hari ini memudahkan untuk menyaring mereka yang ada kemungkinan terpapar akan paham-paham liar tersebut," tutur Dave. Pernyataan Jenderal Andika sebenarnya lebih pada penegakan hukum Tap MPRS Nomor 25/1966 yang menyebutkan secara tegas paham apa saja yang dilarang. Namun, pelarangan tersebut tidak terkait keturunan dari penganut PKI sehingga dalam rekrutmen TNI tidak terjadi diskriminasi. Tetapi, kata Dave perlu ada kajian mendalam bila penegasan Andika dituangkan dalam peraturan Panglima TNI. "Untuk memutuskan hal tersebut (diatur dalam peraturan Panglima TNI) membutuhkan penelaahan lebih dalam," pungkas Dave. Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Menurut Jenderal Andika, Tap tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Karana, Andika meminta anak buatnya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum. Adapun bunyi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan, Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Topik:

Anggota DPR PKI