Legislator Golkar Apresiasi Kemenperin dan Polri Tangani Persoalan Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 April 2022 19:46 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama dengan Polri. Mukhtarudin mengungkapkan, pengawasan juga berlaku bagi produksi dan distribusi migor dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satgas tidak segan-segan menindak tegas pelakunya. "Pemerintah tentu tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng, sejauh ini kami melihat Kementerian Perindustrian sudah berupaya aktif menangani permasalahan minyak goreng," kata Politikus Golkar itu di Jakarta, Kamis (7/04). Anggota DPR dari Dapil Kalteng itu menyatakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana melalui aturan itu, lanjut dia, dengan tegas memerintahkan industri migor sawit menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kemenperin RI, disebutkan Mukhtarudin tidak pernah mengeluh perihal penanganan minyak goreng. Kementerian yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita justru terus bergerak menggandeng pihak-pihak terkait dalam rangka mengurai sekaligus menangani permasalahan minyak goreng. "Memangnya menangani masalah itu semudah membalikkan telapak tangan? Kan tidak. Ini yang seharusnya dipahami semua pihak. Kecuali pemerintah diam tak bergerak, kan tidak. Ini pemerintah terus bekerja keras melakukan berbagai upaya," ketus Mukhtarudin. Diungkapkan bagaimana Satgas yang dibentuk Kemenperin dan Polri bekerja menangani masalah minyak goreng. Satgas bahkan mengeksekusi dengan menempatkan personil polisi dan personil dari Kemenperin pada beberapa produsen besar dan melekat dalam 24 jam. Mukhtarudin menyinggung pernyataan Menperin bahwa sejak dibentuk sudah ada 72 produsen minyak goreng yang meneken kontrak kerja sama dengan Kemenperin. Kesepakatan menyangkut produsen memproduksi minyak goreng dan Satgas akan mengawasi selama prosesnya. "Selama ini kan kita dengar ada kekhawatiran bahwa minyak goreng curah dire-packing menjadi kemasan. Selangkah demi selangkah terus dilakukan pemerintah," jelasnya. Bahkan, Polri juga menempatkan personilnya hingga di level distributor tingkat I, II, IV sampai pengecer. Berikut turun langsung dengan mengecek ke pasar. (La Aswan)

Topik:

Kemenperin