Setara Institute: Pengeroyokan Ade Armando Tak Bisa Dibenarkan
wisnu
Diperbarui
11 April 2022 23:57 WIB
Jakarta, MI – Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Ade Armando (AA) oleh sekelompok orang dalam aksi mahasiswa di kawasan Gedung DPR RI, Senin (11/4) tidak dapat dibenarkan.
Apalagi, ada terdapat tindakan-tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia (dehumanisasi). Hendardi menilai, tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi.
Dia menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut. Terlebih, pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang Ade Armando dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa.
"Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi," kata Hendardi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (11/4) malam.
Setara Institut pun memberikan catatan diantaranya, mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami Ade Armando. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku.
[caption id="attachment_421909" align="aligncenter" width="200"] Polisi mengamankan Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando dari amukan massa pada aksi massa dan gabungan mahasiswa di depan gedung parlemen MPR/DPR, Jakarta, Senin ( 11/4/2022) [Foto: MI/EOS][/caption]Kemudian, Setara Institute menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa, seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa. Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
Selanjutnya, perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan. Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan tetapi gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan.
Dan yang terakhir, Setara Institute menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini haruslah menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR. Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar. Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
RUU Penyiaran Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
15 Mei 2024 18:17 WIB
Nasional
Hendardi soal Batas Usia Capres-Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik
26 September 2023 13:34 WIB
Nasional
Gibran Menguat ke Bursa Pilpres, Hendardi: MK Bisa Menjadi Antitesa Kehendak Rezim
16 Agustus 2023 13:13 WIB
Ragam
Soal R-Perpres KUB, SETARA Institute: Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif
12 Agustus 2023 19:56 WIB
Nasional
Ancam Demokrasi, SETARA Dorong Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung
7 Agustus 2023 16:39 WIB