Setneg Bantah Surat Pemecatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Mei 2022 19:55 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Sekretariat negara (Setneg) membantah surat pemecatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani yang beredar di media sosial. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setneg Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan surat tersebut hoaks. Dia memastikan tak ada surat resmi pemecatan kepala daerah yang diterbitkan baru-baru ini. "Kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy melalui keterangan resmi di situs resmi Setneg dikutip pada Senin (2/5). Eddy juga menyebut surat tersebut janggal. Dia menilai surat itu tak sesuai dengan tata cara pembuatan surat di Setneg. "Tata naskah dan penandatanganan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," ujarnya. Sebelumnya, beredar surat pemecatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani. Surat itu dilengkapi kop Kementerian Sekretariat Negara. Dalam surat itu, Setneg menyurati Menteri Dalam Negeri terkait pemecatan kepala daerah di Papua Barat. Selain itu, surat itu juga berisi penunjukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. (La Aswan)

Topik:

Setneg