DPR Sebut TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Membahayakan Konstitusi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti Perwira tinggi (pati) TNI-Polri aktif menjabat jabatan sipil. Yakni Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'Aduddin ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. "Ini catatan besar. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusional) final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan. Publik, media, dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, dikutip pada Rabu (25/5). Menurut Mardani, Perwira tinggi TNI-Polri aktif menjadi Pj kepala daerah bisa dianggap membahayakan demokrasi. Oleh sebab itu, keputusan Mendagri Tito Karnavian soal Pj kepala daerah menurut Mardani dapat digugat. "Bisa digugat. Apalagi pemerintah belum buat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK. Aturannya jelas penjabat itu pimpinan tingkat madya dan pratama," ujarnya. Aturan teknis yang belum ada, bagi Mardani, malah muncul polemik baru, yaitu perwira tinggi TNI-Polri jadi Pj kepala daerah. Mardani prihatin atas kondisi ini. "Iya. Tidak produktif. Dan kasihan daerah bersangkutan," imbuhnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal perwira tinggi TNI-Polri yang bisa dijadikan Pj kepala daerah. Mahfud mengatakan pati TNI-Polri yang bisa jadi pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. (La Aswan)