PKS Bakal Berjuang Hapus Syarat Presidential Threshold 20 Persen

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Mei 2022 17:56 WIB
Jakarta, MI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal berjuang menghapus syarat Presidential Threshold (PT) 20 Persen, dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. "PKS akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Karena PKS posisinya jelas sebagai peserta pemilu yang dirugikan dengan syarat 20 persen itu," ungkap politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid, usai menghadiri pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan Idayati di gedung Graha Saba Buana, Solo, Kamis (26/5). PKS, kata Hidayat Nur Wahid, menyambut baik munculnya desakan dari sejumlah pihak yang sama-sama mengharapkan penghapusan syarat 20 persen capres. Sebab, menurutnya, PKS memperjuangkan hal itu sejak lama. "Sejak dulu itu bagian perjuangan PKS. Pada periode 2014-2019, PKS walk-out bersama beberapa partai ketika akan ditetapkan 20 persen itu," lanjut Hidayat yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI. Ia menyebutkan, bahwa Syarat 20 persen itu tidak sesuai dengan UUD dan reformasi. Oleh karena itu PKS mengapresiasi jika ada pihak lain yang berkeinginan menghapuskan syarat itu. "Oleh karenanya kami apresiasi bila ada yang mendesak penghapusan itu. Judicial Review adalah hak konstitusional yang diberikan ke partai politik dan saya berharap MK menyidangkan dengan penuh tanggung jawab," tutupnya. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan hal yang sama. Dia menyebut presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak relevan dengan nilai demokrasi. "Dalam demokrasi itu kan paling penting value-nya, nilai. Adanya demokrasi itu akan bagus kalau ada value, ada nilai. Nilai sistem itu akan lahir kalau UU-nya bagus. Oleh karenanya, UU yang mengatur pilkada 20 persen, semua 20 persen itu menjadikan kita transaksional, itu nggak bagus," kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5). (La Aswan)