DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penggunaan Jutaan Hektar Lahan Hutan Tanpa Izin untuk Sawit dan Tambang
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
26 Mei 2022 20:39 WIB
![DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penggunaan Jutaan Hektar Lahan Hutan Tanpa Izin untuk Sawit dan Tambang](https://monitorindonesia.com/2022/04/OJI_0166.jpeg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi izin.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).
"Ini mengherankan. Bagaimana awal ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektar lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektar lahan hutan untuk tambang, tanpa adanya izin? Benar-benar aneh negeri ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).
Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pro aktif mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, demi menyelamatkan aset negara. Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.
"Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain, mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik. Bahkan jika memang terbukti, ia meminta Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara, untuk kemakmuran rakyat.
"Masalah ini bisa dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola perkebunan dan pertambangan yang selama ini carut marut di Indonesia,” katanya.
Gunhar menambahkan, sebagai leading sector, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin, dan memproses penyelesaiannya, agar tak terulang lagi," katanya.
(La Aswan)
Topik:
lahanBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Nusantara
![Bagi-bagi Lahan Garapan di Desa Sukaharja, 60 Persen Sertipikat Diduga Bodong? Ilustrasi - Lahan Garapan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tanah-garapan.webp)
Bagi-bagi Lahan Garapan di Desa Sukaharja, 60 Persen Sertipikat Diduga Bodong?
25 Juli 2024 09:29 WIB
Hukum
![KPK Cecar Tiga Manajer Perumda Sarana Jaya soal Pembayaran Lahan di Rorotan: I Gede Aldi Pradana, Mohamad Wahyudi Hidayat dan Slamet Riyanto Gedung Perumda Sarana Jaya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-perumda-sarana-jaya-foto-dok-mi.webp)
KPK Cecar Tiga Manajer Perumda Sarana Jaya soal Pembayaran Lahan di Rorotan: I Gede Aldi Pradana, Mohamad Wahyudi Hidayat dan Slamet Riyanto
17 Juli 2024 15:36 WIB
Hukum
![Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari
16 Juli 2024 10:09 WIB
Hukum
![Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejari-sumedang-tetapkan-5-tersangka-korupsi-lahan-tol-cisumdawu-rp-329-miliar.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar
3 Juli 2024 01:23 WIB