Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pemeriksaan itu untuk mendalami proses manajemen di Perumda Sarana Jaya.

“(Saksi) didalami tentang keputusan manajemen Sarana Jaya dalam pengadaan tanah (di) Rorotan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (16/7/2024).

Dua saksi itu yakni mantan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari dan eks Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Sarana Jaya Maulina Wulandari.

Dalam kasus ini, KPK juga mendalami operasional PT Totalindo Eka Persada. Informasi itu diulik dengan memeriksa Dirketur Utama perusahaan tersebut Donald Sihombing. “(Saksi) ditanya tendang operasional PT TEP (Totalindo Eko Persada,” tandas Tessa.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada warga negara asing (WNA) berinisial SHJB. Upaya paksa itu berlaku selama enam mulai mulai 5 Juli 2024.

KPK menyebut modus menaikkan harga terendus dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Selisih dana untuk pembayaran menyentuh Rp400 miliar. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.