Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Nurul Ghufron  telah mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Atas pendaftaran Nurul tersebut,  Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK diminta untuk tidak menggugurkan Nurul Ghufron alias meloloskannya. 

"Pansel Pimpinan KPK harus memiliki alasan yang kuat dan tidak terbantahkan jika menggugurkan Nurul Ghufron, jika sebaliknya tidak ada alasan kuat tapi digugurkan maka dikhawatirkan Pansel Pimpinan KPK akan digugat ke PTUN oleh Nurul Ghufron," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).

Kekhawatiran ini berdasar pengalaman masa lalu dimana Nurul Ghufron mengajukan gugatan PTUN kepada Dewan Pengawas KPK karena dirasa merugikan kepentingannya terkait dugaan pelanggaran etik membantu pengurusan mutasi PNS Kementerian Pertanian.

"Kami tetap menghormati Nurul Ghufron upaya hukumnya karena dijamin oleh Konstitusi," lanjut Boyamin.

Nurul Ghufron adalah orang hebat dan pintar, salah satu buktinya adalah permohonannya judicial review terkait umur Capim KPK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Respek Kami untuk Nurul Ghufron".

"Selanjutnya Kami memohon Pansel Pimpinan KPK untuk tetap profesional melakukan tugasnya dikeranakan potensi gugatan PTUN apabila menggugurkan siapapun peserta pendaftar Capim KPK apabila dianggap merugikan tanpa alasan yang kuat," bebernya.

Pansel Pimpinan KPK harus cermat, hati-hati dan profesional. "Waspadalah terhadap diri sendiri untuk tidak membuat kesalahan agar tidak digugat oleh siapapun," tutupnya.

Adapun Ghufron merupakan pimpinan KPK yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capim KPK maupun masa jabatan pimpinan KPK. 

Karena gugatan Ghufron dikabulkan, masa jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang menjadi Desember 2024. 

Beberapa waktu lalu, Ghufron menjadi sorotan karena berkonflik dengan Dewas KPK. Saat itu, ia keberatan kasus dugaan pelanggaran etiknya diproses oleh Dewas hingga tahap persidangan.

Sebab, ia tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Dewas KPK dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri atas penyalahgunaan wewenang.

Putusan PTUN kemudian memerintahkan persidangan etik di Dewas KPK ditunda. Dewas yang telah menyusun putusan, urung menjatuhkan vonis etik karena perintah pengadilan. Adapun pendaftaran capim KPK dan calon anggota Dewas KPK akan ditutup pada Senin malam (15/7/2024). 

Hingga Minggu (14/7/2024) kemarin, panitia seleksi mencatat ada 106 orang mendaftar sebagai capim KPK dan 121 orang untuk calon anggota Dewas KPK.