Duet Anies-Cak Imin: Potensi KPP Bubar dan Hitung-hitungan Presidential Threshold

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 01:10 WIB
Jakarta, MI - Apabila Partai Nasional Demokrat (NasDem) benar-benar merealisasikan kerja sama politik bersama PKB dalam bentuk memasangkan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang, maka Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) potensi bubar. "Pilihan cawapres pada sosok Muhaimin Iskandar akan membuka peluang mundurnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Hari jumat kemarin Demokrat katanya sudah tidak lagi pada koalisi itu," ujar pengamat politik, Fernando Emas saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (1/9) malam. Namun, ungkap Fernando, walaupun kedua partai tersebut mundur dari KPP, perolehan kursi DPR RI Partai NasDem dan PKB sudah melampaui ambang batas pencalonan pasangan capres dan cawapres. "Hitung-hitungan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi partai politik (Parpol) di parlemen, NasDem dan PKB sudah mencukupi syarat mengusung dan mendaftarkan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutur Fernando. Diketahui bahwa pada Pemilu serentak 2019 lalu, NasDem itu menempati urutan keempat perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen, yang berarti mendapat jatah 59 kursi atau 10,26 persen dari total 575 kursi. Sementara, PKB menempati urutan kelima perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena mendapat 13.570.970 suara atau 9,69 persen, yang berarti mendapat jatah 58 kursi atau 10,09 persen dari total 575 kursi. Jika persentase perolehan kursi parlemen hasil Pemilu 2019 dua Parpol itu dijumlahkan, maka hasilnya akan mendapati angka 20,35 persen, atau melebihi Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen. Hitung-hitungan Presidential Threshold KPP minus Nasdem tidak akan mencukupi, karena hanya tersisa 2 Parpol yaitu Partai Demokrat dan PKS. Secara perolehan suara sah dan kursi di parlemen, Partai Demokrat berada di urutan keenam, karena hanya mendapat 10.876.057 suara atau 7,77 persen, yang berarti mendapat jatah 54 kursi atau 9,39 persen dari total 575 kursi. Sementara, PKS menempati urutan ketujuh perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena hanya mendapat 11.493.663 suara atau 8,21 persen, yang berarti mendapat jatah 50 kursi atau 8,70 persen dari total 575 kursi. Jika persentase perolehan kursi parlemen hasil Pemilu 2019 dua Parpol itu dijumlahkan, maka hasilnya akan mendapati angka 18,09 persen, atau belum mencapai Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen. Namun, apabila PPP yang belakangan diisukan potensi cabut dari barisan koalisi PDI Perjuangan pengusung Ganjar Pranowo benar terjadi, dan memilih berlabuh bekerja sama dengan Partai Demokrat dan PKS, potensi Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen terpenuhi. Pasalnya, PPP merupakan urutan kesembilan dalam perolehan suara sah dan kursi parlemen, masih bisa melampaui ketentuan Presidential Threshold yang diamanatkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Hitung-hitungannya, jika suara PPP yang sebanyak 6.323.147 (4,52 persen) suara sah yang berarti mendapat 19 (3,30) kursi di parlemen, maka jika ditambahkan dengan perolehan Demokrat dan PKS akan mendapat angka 22,61 persen. Dengan hitung-hitungan menggandeng PPP, peluang Demokrat bersama PKS terbuka mengusung paslon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 karena terbentuk koalisi baru. Syarat Capres Calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI. Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/9). Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan kata lain, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI. Capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Kandidat presiden harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara. Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN. KIB memiliki 148 kursi di DPR RI. Jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP. Sementara Koalisi Partai Gerindra dan PKB juga berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden. Total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi. (Wan)