Gerindra: Kesalahan M Taufik Fatal, Sehingga Dipecat

wisnu
wisnu
Diperbarui 7 Juni 2022 19:45 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sugiono kesalahan yang dilakukan M Taufik sangat fatal, sehingga harus dilakukan langkah pemecatan dari keanggotaan partai. Namun, Sugiono enggan merinci kesalahan apa yang telah dilakukan M Taufik tersebut. Dia menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti putusan majelis kehormatan partai yang telah memecat M Taufik sebagai kader partai. "DPP Partai Gerindra segera tindaklanjuti putusan MKP untuk memberhentikan Taufik," kata Sugiono kepada wartawan, Selasa (7/6). DPP Partai Gerindra, kata dia, sudah mengetahui hasil keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tersebut, sehingga akan segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memecat Taufik sebagai kader Partai Gerindra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. "Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto. Sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap Taufik tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun, lanjutnya, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu. "Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama Taufik," tegas Wihadi. Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini. Misalnya, M. Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah partai. Menurut Wihadi, Taufik gagal dalam menjalankan amanah Partai Gerindra terkait kekalahan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta dalam Pilpres 2019. "Taufik juga sering disebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, diketahui sampai dengan saat ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor DPD yang tetap, sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya. Padahal, DKI Jakarta merupakan barometer utama bagi Partai Gerindra," ujarnya.  
Berita Terkait