PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Juni 2022 14:20 WIB
![PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL](https://monitorindonesia.com/2022/06/IMG-20220618-WA0031.jpg)
Jakarta, MI - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kelonggaran waktu pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu mengatakan, waktu 40 hari yang diberikan dalam pengisian data dan dokumen yang mencapai sekira 780 ribu basis data hanya akan mempersulit bukan hanya partai baru, melainkan semua partai politik.
“Jika itu tidak bisa karena alasan tahapan yang sudah berjalan, maka solusi bijak harusnya lebih menyederhanakan,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/6).
Selain itu, Anshar juga menyayangkan sampai saat ini belum terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait detail pendaftaran maupun pengisian data administrasi yang harus dilakukan oleh parpol.
“Belum adanya kepastian aturan teknis itu membuat parpol kebingungan,” katanya.
Anshar menuturkan, PRIMA jauh-jauh hari sudah melakukan pengisian data internal berbasis aplikasi yang disesuaikan dengan ketentuan pengisian SIPOL dalam pemilu 2019 lalu.
Lantaran belum ada aturan yang jelas, lanjut dia, hal ini menjadi persoalan tersendiri ke depannya. Sebab, sebelumnya KPU dalam agenda sosialisasi telah memastikan bahwa komponen pengisian SIPOL untuk Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Ia menyontohkan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat 1 huruf (f) masih memungkinkan penggunaan surat keterangan domisili bagi anggota sebagai pengganti KTP. Sementara dalam SIPOL saat ini, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.
“Jika memang teknis pengisian SIPOL acuannya sekarang masih menggunakan PKPU lama, karena belum ada yang baru, baiknya di samakan saja dengan SIPOL pemilu lalu,” tukasnya.
Ia juga menegaskan bahwa SIPOL hanya alat bantu yang tujuannya untuk mempermudah kerja dan verifikasi partai politik. Bukan malah menyulitkan partai politik dalam proses pendaftaran.
“Jangan sampai persoalan administrasi justru mengebiri hak politik rakyat,” tutupnya.
Topik:
Partai PRIMABerita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-prima.webp)
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Politik
![HUT Partai Prima ke-3, Agus Jabo: Bersama Prabowo Gibran Capai Indonesia Emas Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono [Foto: Instagram/@gus_jabo]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/agus-jabo.webp)
HUT Partai Prima ke-3, Agus Jabo: Bersama Prabowo Gibran Capai Indonesia Emas
1 Juni 2024 08:26 WIB
Politik
![Masinton Ajukan Hak Angket Terhadap MK, Partai PRIMA: Fraksi PDIP Salah Memahani Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal. (Foto: Dok.Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/aqKgG1jMfOGcsNO0WbHyWS0kBszCJYqc5zwnGZyz.jpg)
Masinton Ajukan Hak Angket Terhadap MK, Partai PRIMA: Fraksi PDIP Salah Memahani
1 November 2023 08:17 WIB