Fahri Hamzah Soal PT 20 Persen: Tiket Lama, Sekarang Beredar di Pasar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 13:08 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah ikut menyoroti presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) minimal 20 persen kursi parlemen. Menurut Fahri, presidential threshold yang diberlakukan kembali untuk menyaring calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024 adalah permainan segelintir orang. "Tiket lama, 20 persen (presidential threshold) sekarang beredar di pasar. Tiket-tiket ini sekarang kita enggak tahu, menurut saya tiket ini hanya 3 atau 4 dan sekarang sudah ada di kantong segelintir orang," kata Fahri melalui sebuah video diakun Twitternya, seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Senin (20/6). Fahri menambahkan bahwa dengan presidential threshold ini akan merugikan masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengaturan yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk hanya menaikkan sejumlah nama menjadi capres 2024. "Dan lagi diatur termasuk di survei, bahwa yang akan menang si ini, si ini, dan si ini, tiket ini nanti sesuai kemauan dan keinginan kaum oligarki, akan diputuskan tiket ini mau dipakai berapa," jelas mantan Wakil Ketua DPR RI itu. Sebagai informasi, presidential threshold (PT) merupakan ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024. [Ode]