Twitwar Elite Politik soal Pengambilan Keputusan Presidential Threshold 2017

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Pengambilan keputusan Presidential Threshold (PT) dalam voting Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di paripurna DPR pada Juli 2017 kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial khususnya Twitter. Bukan hanya warganet kalangan bawah, namun para elite politik pun saling sahut-sahutan atau berdebat terkait PT tersebut hingga terjadilah twitwar. Seperti disaksikan Monitorindionesia.com, Senin (11/7), Politikus Partai Demokrat (PD), Cipta Panca Laksana, menyindir Fahri Hamzah yang tak walk out saat pengambilan keputusan presidential threshold dalam voting Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di paripurna DPR pada Juli 2017. Padahal, kata Panca, saat itu Fraksi PKS di DPR walk out. Sindiran itu ia sampaikan lantaran mengomentari utasan Fahri Hamzah di Twitter. Bahkan sebelum Panca, pegiat media sosial yang juga sebagai mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sempat mempertanyakan peran Fahri selaku pimpinan DPR dalam paripurna voting RUU Pemilu. Panca menyebut, saat itu pimpinan sidang paripurna adalah Fahri Hamzah yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, kata dia, ketika itu Fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat walk out dari paripurna pengesahan RUU Pemilu yang salah satunya terkait isu presidential threshold atau PT 20 persen. Di akhir kalimat, ia menyertakan tanda pagar #MenolakLupa. "Saat putusan DPR RI tahun 2017 soal PT 20 % dan pemilu serentak, PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat walk out. Dan pimpinan sidangnya Fahri Hamzah mewakili PKS dan dia ngga walk out #MenolakLupa," demikian Panca dalam cuitan tweetnya. Sementara itu, Fahri Hamzah mengatakan tak pernah setuju dengan PT 20 persen. Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, hal itu bisa dilacak dalam argumentasinya. "Tapi saya memimpin sidang paripurna @DPR_RI yg menjadi syarat sah pengambilan keputusan. Masa gara2 saya tidak setuju dgn keputusan lalu saya lari dari tugas negara?. Apa kata dunia? ????????????," demikian kata Fahri di akun Twitter-nya. Atas hal ini, antara Fahri dan Panca sempat saling menanggapi sehingga terjadi Twitwar. Tak hanya itu, Fadli Zon yang juga sebagai Politikus Gerindra juga turut ikut memberikan komentar bahwa dirinya yang saat itu memimpin paripurna kemudian menyerahkan ke Setya Novanto. Kemudian Politikus PKS Muhammad Kholid, pun mengomentari Panca soal Fahri mewakili Fraksi PKS. Juru Bicara DPP PKS itu menegaskan, PKS dari awal konsisten menolak PT 20 persen, sehingga walk out saat paripurna. Menurutnya Fahri juga bukan mewakili Fraksi PKS. Sebab saat itu Fahri sudah dipecat dari keanggotaan partai sejak 2016. "PKS dr awal konsisten menolak PT 20%. Ketika Pemerintah dan DPR RI memaksakan melakukan voting, PKS tegas menolak dan lakukan walk out! Fahri Hamzah tdk mewakili PKS, dia kan udah dipecat:)," tulis Kholid. Diketahui, Fahri Hamzah dipecat dari kader PKS di era pimpinan Sohibul Iman pada 2016. Namun, saat itu, pendiri Partai Gelora itu melawan dengan mengajukan gugatan hukum. Namun, Fahri Hamzah ogah mundur dari Wakil Ketua DPR. Dalam prosesnya, Fahri mengalahkan DPP PKS pimpinan Sohibul Iman di tiga tahap, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI, dan tingkat kasasi di MA. Dalam cuitan selanjutnya, Kholil juga menyindir Fahri jika konsisten menolak PT 20 persen maka seharusnya bisa ikutan walk out seperti Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Fadli Zon. Dan saat itu, Fraksi Gerindra juga walk out. "Kalau Fahri konsisten tolak PT20%, dia hrsnya bisa ikutan WO spt Waka DPR RI yg lain kayak Fadli Zon yg partainya menolak PT20%.Tp faktanya Fahri tetap setia bersama Setya Novanto mengesahkan RUU Pemliu," demikian Kholid. Sebagai informasi, Presidential Threshold (PT) adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Salah satu tujuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan untuk memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik. Aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004. [Ode]

Topik:

presidential threshold Twitwar Elite Politik