Soal Kenaikan Tarif Ojol, DPR Ingatkan Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 16:40 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lasarus mengingatkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) agar meningkatkan pelayanan seiring dengan tarif ojol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, Komisi V berharap adanya peningkatan pelayanan dan jaminan keselamatan bagi konsumen. “Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” papar Lasarus, Rabu (10/8). Kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022. Sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Selain itu ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Lasarus menyoroti kenaikan tarif jasa ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan. “Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” jelas Lasarus. [Amin] #Tarif Ojol

Topik:

DPR Tarif Ojol